Aduan Sapamas Karanganyar
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
dari Satpol PP Kab. Karanganyar kami sampaikan berikut ini, terkait dengan aduan tersebut dari Pemkab sudah ada ijinnya, untuk sarannya akan kami sampaikan agar mengurangi volume suara. Demikian. Terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
aduan tersebut bisa langsung disampaikan di Polres Karanganyar dengan no yang bisa dihubungi 085186100800. Demikian. Terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
memang jalur depan masjid madaniah adalah Kawasan Steril dan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Parkir sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 511.3/ 2.240.20 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengaturan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) area alun-alun Kabupaten Karanganyar dan Sekitarnya. Demikian. Terima kasih
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Menindaklanjuti aduan masyarakat lewat SAPAMAS terkait solusi pembayaran tunggakan BPJS selama 4 bulan dan penyaluran bantuan PKH. Telah dilakukan pertemuan bersama yang bersangkutan dengan menghadirkan Pendamping PKH dari Dinas Sosial, Kasi Pemerintahan Kec. Karanganyar, Koorling dan Kasi Kesos Kel. Cangakan di Kantor Kelurahan Cangakan, dengan hasil : 1. Pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, Yang bersangkutan telah diarahkan untuk mengajukan permohonan bantuan ke BAZNAS. Dikarenakan pqda hari Jumat tersebut mati lampu sehingga belum bisa memberikan Surat Keterangan Tidak Mampu karena komputer mati. Seingga baru hari Senin, 13 Oktober 2025 yang bersangkutan telah diberikan Surat Keterangan Tidak Mampu. Setelah tunggakan BPJS dibayar lunas (Ketenttuan tunggakan harus dibayar lunas dulu) baru akan diusulkan untuk mendapatkan KIS ke Dinas Sosiaal Kab. Karanganyar. 2. Terkait bantuan PKH yang dianggap tidak tepat sasaran, Kelurahan Cangakan hanya bertugas menyalurkan berdasarkan data yang diterima yang sudah ada nama dan alamat. Tidak mempunyai kewenangan menunjuk atau mengganti peberina bantuan, kecuali penerima bantuan meninggal dunia, pindah alamat tidak di wilayah kelurahan cangakan dan atas permintaan sendiri penerima bantuan tidak bersedia menerima bantuan. (dengan surat pernyataan) 3. Dari hasil pertemuan tersebut yang bersangkutan pengadu telah dapat menerima.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya mengenai gorong2 yg meluap ada beberapa faktor penyebab: 1. Ketika saluran Irigasi dibuka oleh P3A untuk pengamanan bangunan pintu air ketika hujan air akan meluap. 2. Digorong2 tersebut melintang pipa PDAM sehingga ketika ada kayu atau akar yg ikut hanyut waktu air meluap menyangkut pipa tersebut sehingga membuat mampet gorong2 kita sudah bersurat ke PDAM untuk pembenahan pipa tersebut. Demikian terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya mengenai gorong2 yg meluap ada beberapa faktor penyebab: 1. Ketika saluran Irigasi dibuka oleh P3A untuk pengamanan bangunan pintu air ketika hujan air akan meluap. 2. Digorong2 tersebut melintang pipa PDAM sehingga ketika ada kayu atau akar yg ikut hanyut waktu air meluap menyangkut pipa tersebut sehingga membuat mampet gorong2 kita sudah bersurat ke PDAM untuk pembenahan pipa tersebut. Demikian terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas jalan utara terminal jungke saat ini baru proses tender untuk menentukan pemenang...jadi kita tunggu unit PBJ [ pengadaan barang dan jasa ] pemerintah kabupaten menentukan pemenangnya baru kita bisa melakukan perbaikan....demikian terima kasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
dukcapil memang tidak mengeluarkan SKBM kecuali untuk numpang nikah non muslim,dokumen sah yang di pakai kk ktp terkait status sudah tercantum, tapi dukcapil bisa memberikan cap ttd keabsahan dokumen kalau maysarakat menginginkan, contoh misal pendaftaran TNI itu sudah ada formatnya dari pendaftaran, dukcapil memverifikasi dan mengecap kalau memang sesuai. Surat yg mengeluarkan kalurahan selanjutnya capil mengesahkan. Dengan demikian Pelapor bisa meminta surat keterangan di kantor Kalurahan untuk selanjutkan di stempel/disahkan di dinas Capil Kab. Karanganyar. Terima kasih
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Petugas sudah menindak lanjuti dan mengecek ke alamat pelapor