Aduan Sapamas Karanganyar
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
Terima kasih atas perhatian dan informasinya, akan kami koordinasikan ke dinas terkait yang menangani terkait pengelolaan sampah yang berada di luar area kantor Setda Karanganyar.
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Ada kebocoran jalur supan s/d ngrawoh belum ketemu..Petugas baru mencari titik kebocorsn smg aliran segera normal kembali
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :Terimakasih atas laporanya terkait musik akan segera kami tindaklanjuti oleh personil kami
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
aduan tersebut bisa langsung disampaikan di Polres Karanganyar dengan no yang bisa dihubungi 085186100800. Demikian. Terima kasih.
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Izin menyampaikan nggih pak. Kami mendapat informasi bahwa aduan terkait pembakaran sampah sudah ditindaklanjuti. Diberi bukti video
Respon :
dari Satpol PP Kab.Karanganyar kami sampaikan berikut ini, terkait dengan aduan tersebut Yang cafe coba kami jadwalkan dlu dan koordinasikan dengan kasi trantib setempat apabila tidak memungkinkan maka kami yang akan kesana langsung. Demikian.Terima Kasih.
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
dari Satpol PP Kab. Karanganyar kami sampaikan berikut ini, terkait dengan aduan tersebut dari Pemkab sudah ada ijinnya, untuk sarannya akan kami sampaikan agar mengurangi volume suara. Demikian. Terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
aduan tersebut bisa langsung disampaikan di Polres Karanganyar dengan no yang bisa dihubungi 085186100800. Demikian. Terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
memang jalur depan masjid madaniah adalah Kawasan Steril dan bebas dari Pedagang Kaki Lima (PKL) maupun Parkir sesuai dengan Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 511.3/ 2.240.20 tanggal 5 Juni 2024 tentang Pengaturan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) area alun-alun Kabupaten Karanganyar dan Sekitarnya. Demikian. Terima kasih