Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor, akan kami agendakan untuk pengecekan di loakasi tsb. Trimakasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor: 400.3.5/5.1218.4 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Larangan Penjualan Buku dan Seragam, ditegaskan bahwa: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dan sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Pendidik, Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah dilarang untuk: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau tes kepada peserta didik; Melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segera kami Minta Klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. sebagaimana dilaporkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta agar sekolah: Melaporkan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hari kerja sejak surat ini diterima. Karanganyar, ___ Juli 2025 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...untuk saat ini tahun 2025, dpupr tidak ada anggaran untuk program sanitasi, kami mohon maaf belum bisa membantu demikian terima kasih
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti dengan melakukan assesment kepada yang bersangkutan.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih ruas jalan mulai bejen sampai karangpandan milik provinsi kewenangan perbaikan ada di dpu propinsi demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Matur nuwun informasinya, namun perlu diketahui ruas jalan tersebut milik dpu provinsi, semua perbaikan kewenangan dpu provinsi....demikian terima kasih , monggo bisa ke @laporgub.jtg
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Dari Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyhar kami sampaikan berikut ini : PJU di jl. Mayor Achmadi Jeruksawit, Gondang rjo sudah ditindaklanjuti hari Senin Tanggal 19 Mei 2025
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu/ saudara/i Informasi tersebut sudah kami laporkan pada Kelurahan Tegalgede dan sudah di tindakkanjuti korling lingkungan tersebut. demikian terima kasih
Respon :
haloo kak .. mohon maaf utk ini kami kurang informasi kak , silahkan cari info ke Gereja nya lgsg ..
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Coba ditanyakan dulu ke ketua RT apakah ada pemberian izin terkait pemasangan tiang provider tersebut. Karena regulasi penyelenggaraan telekomunikasi ada di pusat, sedangkan untuk izin pemanfaatan aset pada pemakaian ruang milik jalan izinnya ada di DPUPR.