Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Trima kasih sudah kita sampaikan ke upt dpupr kecamatan kebakkramat akan segera ditindak lanjuti demikian terima kasih

Waktu aduan : 19 Januari 2026 22:10

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 33 Menit

Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :

Menindaklanjuti ini regu kami (satpol pp) sudah melakukan patroli siang tadi tapi tidak ditemukan gelndangan dan peminta untuk sebab itu kami akan melakukan patroli kembali di sore ini demikian yang dapat kami sampaikan terimakasih (disertai gambar)

Waktu aduan : 15 Januari 2026 09:36

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 12 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih laporannya ...untuk ruas jalan yg disampaikan ini sudah kami konfirmasikan ke upt dpupr kecamatan kebakkramat itu jalan desa...untuk perbaikannya monggo berkoordinasi dengan desa setempat ...demikian Terima kasih. Hal tersebut bisa panjengan sampaikan ke sekdes nggih di nomor (diberikan nomornya)🙏

Waktu aduan : 15 Januari 2026 09:27

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 3 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Trimakasih masukan sarannya, kita sampaikan di perencanaan kegiatan yang akan datang. Trimakasih

Waktu aduan : 4 Januari 2026 12:00

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terima kasih atas pertanyaan dan informasi yang disampaikan. Perlu kami sampaikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar TIDAK PERNAH mewajibkan ataupun menganjurkan adanya permintaan kenang-kenangan dalam bentuk barang maupun uang dari siswa/orangtua kepada sekolah, baik saat kelulusan maupun pada momen lainnya. Segala bentuk pungutan yang bersifat memaksa, memberatkan, atau tidak sukarela, tidak dibenarkan, terlebih jika nilainya besar dan menjadi beban bagi orang tua siswa. Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam menjaga agar layanan pendidikan di Karanganyar tetap transparan, adil, dan bebas pungutan yang tidak sesuai aturan

Waktu aduan : 4 Juni 2025 09:10

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 50 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

Wa'alaikum salam wr.wb. Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Salah satu penyebab banyaknya penyakit Chikungunya/DBD adalah karena adanya tempat perkembangbiakan nyamuk Aedes. Oleh karena itu perlu peran serta masyarakat untuk pemberantasan sarang nyamuk. Cara yang paling efektif untuk mencegah dan mengendalikan Chikungunya/DBD bukan fogging, tapi gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN). Fogging menggunakan insektisida, yang mengandung racun, berbahaya bagi manusia. Pemakaiannya tidak boleh sembarangan. Fogging hanya membunuh nyamuk dewasa, sedangkan telur, jentik, dan pupa bisa berkembang menjadi nyamuk dewasa. Fogging tanpa gerakan PSN tidak bisa mengendalikan kasus Chikungunya/DBD. Untuk itu kami sarankan masyarakat melakukan gerakan PSN secara rutin minimal 1 pekan sekali. Terima kasih, semoga bermanfaat. #salam_sehat

Waktu aduan : 25 Mei 2025 11:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 5 Jam 23 Menit

Respon KECAMATAN KEBAKKRAMAT :

Syarat surat keterangan tidak mampu itu kan harus masuk ke dtks. kalau tidak masuk dtks kepala desa tidak berani memberikan surat keterangan tersebut bapak/ibu🙏 Selama masuk di dtks pasti pak kades melemberikan surat Ket tsb

Waktu aduan : 16 Mei 2025 08:54

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 11 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

1. Bantuan BLT ada beberapa jenis (blt dbhcht, blt dana desa, dll), untuk PKH dan Bantuan sosial pangan (BSP) bukan termasuk BLT. 2. BLT diberikan kepada orang/keluarga penerima manfaat berdasarkan ketentuan ybs. memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima blt. 3. Tidak ada ketentuan BLT diberikan masing-masing RT 1 orang. 4. Apabila seorang berhak atas blt tidak ada ketentuan harus dibagi dengan orang lain, bahkan tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain. Terimakasih

Waktu aduan : 7 Mei 2025 12:55

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 29 Menit