Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat pagi Kak, terima kasih telah mengakses layanan pengaduan dan menyampaikan apresiasi sekaligus masukan terkait pelayanan di Puskesmas Jenawi. Kami turut menyampaikan terima kasih atas apresiasi Kakak terhadap pelayanan Dokter Gigi di Puskesmas Jenawi yang dinilai ramah, komunikatif, dan memberikan kesempatan kepada pasien untuk berkonsultasi dengan nyaman. Terkait kondisi ruang pelayanan Poli Gigi yang dirasakan panas dan kurang nyaman, kami memahami bahwa kenyamanan ruangan merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pelayanan, baik bagi pasien maupun petugas. Untuk usulan penyediaan AC atau peningkatan fasilitas pendingin ruangan, dapat disampaikan kepada pihak Puskesmas Jenawi melalui mekanisme pengusulan sarana dan prasarana yang berlaku di Puskesmas. Setiap usulan akan menjadi bahan evaluasi dan diprioritaskan sesuai dengan kebutuhan pelayanan serta kemampuan anggaran yang tersedia. Terima kasih dan salam sehat.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Kabupaten Karanganyar > Untuk pengajuan PIP dilakukan melalui operator sekolah. Jika memang kondisi keluarga kurang mampu, silakan mengurus **Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)** dari kelurahan/desa setempat. Setelah itu, mohon diajukan agar dapat dimasukkan ke dalam **Data DTSEN** melalui Dinas Sosial. > Apabila sudah terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi persyaratan yang berlaku, selanjutnya Kakak dapat mengajukan usulan PIP melalui pihak sekolah (operator sekolah). > Perlu kami sampaikan bahwa **penetapan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) bukan ditentukan oleh sekolah maupun pemerintah daerah**, melainkan menjadi kewenangan **Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Pusat**. > Meskipun sudah berada pada **Desil 1** dan telah diusulkan oleh sekolah, hal tersebut **belum secara otomatis menjamin menjadi penerima PIP**. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan data yang dimiliki pemerintah pusat serta **ketersediaan kuota** yang dialokasikan. > Kami sarankan agar tetap berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data usulan sudah benar dan selalu diperbarui. Semoga pada penetapan berikutnya anak Kakak dapat menjadi penerima PIP. Terima kasih. 🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik kami konfirmasi ke lapangan terkait kebenaran laporannya, kalau secara aturan memang tidak di perbolehkan penjelasan tersebut dari Kepala Bidang SD. Demikian. Terima kasih.