Aduan Sapamas Karanganyar

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

tidak ada dasar hukum ataupun aturan yg mengatur mengenai pengenaan biaya

Waktu aduan : 17 November 2025 07:51

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 0 Jam 58 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Tidak ada peraturan seperti itu pak🙏

Waktu aduan : 5 November 2025 09:09

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

tgl 31 okt silahkan daftar ke BAZNAS membawa copy kk

Waktu aduan : 2 November 2025 09:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 20 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

mohon ijin Komandan, apabila BPJS Kesehatan tidak aktif karena ada tunggakan dan jumlahnya banyak (keberatan) solusinya bisa daftar Program RehabNew dari Aplikasi Mobile JKN (download di Playstore). Setelah berhasil daftar program RehabNew bisa discreenshoot atau ditunjukkan ke Petugas di Loket SKCK. Demikian Komandan

Waktu aduan : 13 September 2025 06:45

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 14 Jam 23 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

SPPBE P. T. Nita Wijaya melayani pengisian LPG 3 Kg untuk agen di wilayah Karanganyar, maupun agen dari Solo yang sudah ditunjuk oleh Pertamina, salah satunya P, T. Kaosal Prima. . menindaklanjuti aduan ini, pagi tadi Pertamina perwakilan Kra sudah mengecek dan memberi pembinaan kepada P. T. Kaosal Prima.. Terimakasih

Waktu aduan : 3 September 2025 07:56

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 3 Jam 30 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Terkait BMT Alfadinar sepertinya memang bermasalah, sudah ada beberapa yg melaporkan ke pihak yg berwajib, langkah yg ditempuh oleh penanya sudah tepat, terkait perikatan antara penanya dg BMT adalah hubungan keperdataan yg diikat oleh perjanjian yg berlaku sebagai undang undang bagi Para Pihak yg mengikatkan diri (penanya dg BMT) sehingga penyelesaiannya juga oleh pihak-pihak yg mengikatkan diri dimaksud, utk saran, melanjutkan tindakan melalui pengacara yg sudah ditunjuk... 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

Waktu aduan : 29 Juli 2025 21:22

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 23 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Bapak terhadap semangat nasionalisme dan penghormatan terhadap Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kami sampaikan bahwa Surat Edaran mengenai kewajiban pengibaran Bendera Merah Putih selama bulan Agustus sudah disiapkan seperti tahun-tahun sebelumnya. Dalam edaran tersebut, pengibaran bendera Merah Putih dianjurkan mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2025 dan berlaku bagi seluruh warga, termasuk rumah-rumah yang tidak berpenghuni. Surat edaran tersebut akan segera didistribusikan melalui jalur resmi, dan akan kami kirimkan pula dalam format PDF agar dapat dibagikan melalui grup RT dan RW.

Waktu aduan : 12 Juli 2025 20:27

WA sapamas
Waktu Respon : 1 Hari 19 Jam 5 Menit