Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Putusan PN nya memerintahkan kedukcapil karanganyar apa surabaya,kalau langsung kedukcapil kra bisa langsung didaftarkan, kalau ke dukcapil surabaya wajib harus ada pelimpahan dari dukcapil yang ditunjuk di putusan PN,
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Bisa, langsung datang ke dukcapil bawa ektpnya, terimakasih🙏🙏
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
bisa kak , monggo https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Daftar lewat kelurahan bisa, langsung admin desa,
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Terkait nik ganda, nik yang valid nik yg sudah ber eKTP, agar data nya tidak bermasalah sebaiknya ybs datang langsung ke dukcapil yang terindikasi ada data gandanya dan mengajukan penghapusan nik yang belum ber eKTP dengan membawa bukti eKTP dan kk yang valid, terimakasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
daftar cetak ulang kartu keluarga bisa lewat website https://paklay-komplit.disdukcapil.karanganyarkab.go.id/, ke kantor kecamatan, ke kantor desa, ke disdukcapil langsung atau juga bisa lewat aplikasi IKD (identitas kependudukan digital, Terima Kasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Langsung bawa ke dukcapil ketemu pak sugianta, nanti akan dicek apakah perlu penetapan pengadilan apa tidak untuk pembetulan nya, terimakasih🙏🙏
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Surat pindah dari dukcapil banten, surat nikah, ktp keduanya, kk karanganyar
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
dukcapil memang tidak mengeluarkan SKBM kecuali untuk numpang nikah non muslim,dokumen sah yang di pakai kk ktp terkait status sudah tercantum, tapi dukcapil bisa memberikan cap ttd keabsahan dokumen kalau maysarakat menginginkan, contoh misal pendaftaran TNI itu sudah ada formatnya dari pendaftaran, dukcapil memverifikasi dan mengecap kalau memang sesuai. Surat yg mengeluarkan kalurahan selanjutnya capil mengesahkan. Dengan demikian Pelapor bisa meminta surat keterangan di kantor Kalurahan untuk selanjutkan di stempel/disahkan di dinas Capil Kab. Karanganyar. Terima kasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
izin menyampaikan Pak, informasi yang kami terima, aduan ini sudah diteruskan ke tim teknis Disdukcapil untuk ditindaklanjuti 🙏