Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Diberi nomor admin PLN
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Wa’alaikum salam wr. wb. Selamat pagi Bapak Teguh, Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Menindaklanjuti hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa untuk saat ini di sekitar Stadion Angk 45 belum terpasang CCTV yang dikelola oleh Diskominfo Karanganyar. Kami menyarankan Bapak dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau instansi/perkantoran di sekitar lokasi yang kemungkinan memiliki CCTV mandiri. Demikian yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, Diskominfo Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
untuk aduan MBG langsung ke nomor call centernya niku nggih Bu🙏 (diberi nomor call center MBG Karanganyar)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
untuk pkl bisa menemui pak joko sekretariat diskominfo nggih. di jam kerja senin-kamis 07.30 -16.00, jumat 07.30 - 11.30 wib. Telp : (0271) 495039
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
1. status ajuan proposal masih dalam antrian. 2. tahapan proses saat ini masih dalam verifikasi berkas kemudian ( dimungkinkan akan ada verifikasi vaktual ) kemudian kajian hasil dr verifikasi vaktual kemudian rapat pleno pimpinan menentukan nilai bentuan kemudian pembutan SK pentashirufan kemudian pencairan 3. kepastian waktu blm bisa kami sampaikan karena saat ini jg Pimpinan Baznas baru ada tahapan pergantian pimpinan Baznas yg baru periode 2026-2031 ( bulan Mei - Juli ) kami mohon kepada seluruh calon Mustahik untuk dapat memaklumi dengan situasi dan kondisi saat ini.. mohon maap atas segala hal yang membuat calon mustahik masih dalam kondisi menunggu.. 🙏🙏🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf pak, informasi yang kami dapat, dari pihak icon kemarin full progress gangguan, hari ini rencana cek ke lokasi. terimakasih🙏. Terkait ini diarahkan utk mediasi pihak kecamatan mawon, krn utk saat ini blm ada regulasi yg mengatur pendirian tiang dan penggelaran jaringan internet khususnya di wilayah desa. Jd yg memiliki kewenangan perizinan memang di pihak desa itu sendiri. Saat ini yg diatur dlm perda retribusi cm pendirian tiang di bahu jalan kabupaten yg kewenangan perizinannya di DPUPR Kab. Kra. Utk kedepan sedang diupayakan ada regulasi yg mengatur penggelaran jaringan telekomunikasi (tiang/kabel fo) di seluruh wilayah kab. Kra yg saat ini sdg dlm proses penyusunan perbupnya.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
haloo kak , pantau dan cek di akun instagram samsat karanganyar untuk update ya
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Libur untuk samsat kelilingnya
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Bisa menghubungi kontak niku nggih (diberi kontak PUD Aneka Usaha)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
(0271) 495059