Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Halo kak , silahkan menghubungi Diskominfo Karanganyar untuk presentasi dan Demo aplikasi
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Silahkan dikirimkan materinya, nanti kami cek dulu.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Soalnya Diskomdigi tdk melibatkan Diskominfo Kab. Karanganyar dalam pelaksanaan program tsb, jd terkait kelanjutan program tsb Diskominfo Kab. Karanganyar jg tdk mempunyai kewenangan dan kapasitas spt Diskomdigi. Diskominfo Kab. Karanganyar hanya menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemkab Karanganyar. Saran kami, coba Bapak menghubungi kembali nomor tersebut dan menjelaskan bahwa Diskominfo Kabupaten Karanganyar tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf ibu, video tersebut tidak asli/hoax yang mengatasnamakan Gubernur Jateng. ini pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah bahwa video tersebut tidak benar Ibu🙏. https://www.instagram.com/p/DIgPV42yxZe/
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
terimakasih, secara aturan perlu kami sampaikan bahwa ketentuan ijin warga hanya disyaratkan pada saat permohonan ijin pendirian menara pertama kali dalam radius rebahan Menara, untuk perpanjangan kontrak tidak memerlukan persetujuan ulang, terkait kontribusi kepada warga atau rt/rw secara kelembagaan, sifatnya CSR secara voluntary (tanggung jawab sosial perusahaan) kepada masyarakat sekitar, dan untuk terkait hal ini silakan bisa didiskusikan secara baik dengan pihak pengelola Menara, pada prinsipnya bentuk dan besaran CSR bersifat sukarela atas kesepemahaman kedua belah pihak
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Kominfo pada dasarnya mendorong masyarakat untuk melaporkan nomor-nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui layanan aduannomor.id. Bapak/Ibu bisa menggunakan kanal itu untuk melapor agar ditindaklanjuti.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Pokok pajak tahun 2024 kebawah hilang, yg masih ada hanya pokok JR/asuransi/SWDKLLJ
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Migrasi server website. Senin bisa diakses kembali
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk membuat SKCK offline tahun 2024, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut: Fotokopi KTP/SIM Fotokopi kartu keluarga Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari Selain itu, Anda juga perlu: Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili, Mengisi formulir daftar riwayat hidup. Anda bisa mengurus SKCK di Polsek atau Polres. Lokasi penerbitan SKCK bisa disesuaikan dengan keperluan, misalnya untuk melamar kerja sebagai ASN, maka SKCK diterbitkan di Polres sesuai domisili. Tata cara membuat SKCK offline: Siapkan berkas persyaratan administrasi Bawa berkas persyaratan ke Polsek atau Polres Petugas akan mengambil sidik jari Anda juga bisa membuat SKCK secara online melalui aplikasi POLRI Super App.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sapamas adalah layanan dari Pemkab Karanganyar untuk menampung aduan dan aspirasi dari masyarakat, yang berbasis WhatsApp kak