Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sudah dihubungi teknisi dari Diskominfo dan pengadu mengatakan sudah bisa login.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sudah dihubungi teknisi dari Diskominfo dan pengadu mengatakan sudah bisa login.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sdh kami cek ke lokasi dan bertemu dg pak RT, selanjutnya kami koordinasikan dg pihak ISP terkait agar segera ditindaklanjuti.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Halo kak , silahkan menghubungi Diskominfo Karanganyar untuk presentasi dan Demo aplikasi
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Silahkan dikirimkan materinya, nanti kami cek dulu.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Soalnya Diskomdigi tdk melibatkan Diskominfo Kab. Karanganyar dalam pelaksanaan program tsb, jd terkait kelanjutan program tsb Diskominfo Kab. Karanganyar jg tdk mempunyai kewenangan dan kapasitas spt Diskomdigi. Diskominfo Kab. Karanganyar hanya menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemkab Karanganyar. Saran kami, coba Bapak menghubungi kembali nomor tersebut dan menjelaskan bahwa Diskominfo Kabupaten Karanganyar tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mohon maaf ibu, video tersebut tidak asli/hoax yang mengatasnamakan Gubernur Jateng. ini pemberitahuan dari Dinas Perhubungan Jawa Tengah bahwa video tersebut tidak benar Ibu🙏. https://www.instagram.com/p/DIgPV42yxZe/
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
terimakasih, secara aturan perlu kami sampaikan bahwa ketentuan ijin warga hanya disyaratkan pada saat permohonan ijin pendirian menara pertama kali dalam radius rebahan Menara, untuk perpanjangan kontrak tidak memerlukan persetujuan ulang, terkait kontribusi kepada warga atau rt/rw secara kelembagaan, sifatnya CSR secara voluntary (tanggung jawab sosial perusahaan) kepada masyarakat sekitar, dan untuk terkait hal ini silakan bisa didiskusikan secara baik dengan pihak pengelola Menara, pada prinsipnya bentuk dan besaran CSR bersifat sukarela atas kesepemahaman kedua belah pihak
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Kominfo pada dasarnya mendorong masyarakat untuk melaporkan nomor-nomor yang dicurigai melakukan penipuan melalui layanan aduannomor.id. Bapak/Ibu bisa menggunakan kanal itu untuk melapor agar ditindaklanjuti.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Pokok pajak tahun 2024 kebawah hilang, yg masih ada hanya pokok JR/asuransi/SWDKLLJ