Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
izin menyampaikan nggih Bu, informasi yang kami dapatkan jalan ini adl jalan provinsi, sehingga kewenangan atas pemangkasan pohon jg menjadi kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Namun demikian, hal tersebut tetap kami teruskan ke DPU Provinsi🙏. untuk aduan yang menjadi kewenangan provinsi/pusat, dapat melalui kanal Laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/ dan lapor di https://lapor.go.id/. izin menyampaikan Bu, aduan ini sudah kami teruskan ke admin DPU Provinsi dan informasi yang kami dapat akan dilakukan survei🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf nggih pak/bu, utk aduan PLN sebetulnya di luar kewenangan Pemkab Karanganyar. Namun aduan ini ttp akan kami sampaikan ke admin PLN yg kami ketahui. Jika sudah mendapat respon, akan kami teruskan. Terimakasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf nggih pak/bu, utk aduan PLN sebetulnya di luar kewenangan Pemkab Karanganyar. Namun aduan ini ttp akan kami sampaikan ke admin PLN yg kami ketahui. Jika sudah mendapat respon, akan kami teruskan. Terimakasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
untuk pertanyaan soal MBG menghubungi nomor yang tertera itu nggih Bu🙏 (diberi flyer kontak mbg karanganyar)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Area timur Kantor Setda (depan BKPSDM) belum terjangkau CCTV Diskominfo. Namun, terdapat CCTV di sisi utara (pojok timur Setda) dan di sisi timur Alun-alun sebelah utara dekat taman air mancur, sehingga pergerakan ke arah utara masih berpotensi terpantau. Untuk melihat rekaman CCTV pada titik tersebut, silakan datang langsung ke Kantor Diskominfo Bidang Tata Kelola Informatika pada jam kerja. Jam kerja senin-kamis pukul 07.30 - 16.00 Jumat pukul 07.30 - 11.30
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terkait ini terlihat urgent jd dipotong dl sj gpp, soalnya sdh mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. informasi yang kami dapat, ternyata kabel itu bukan milik telkom namun isp lain. Namun sementara sudah diamankan🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat sore pak. Untuk acara tersebut, setelah kami cari alamatnya ternyata masuk wilayah Sukoharjo niki. di Jl. Raya Solo Tawangmangu - Jaten KM 8,1 Karanganyar RT02/ RW 02. Kel. Triyagan, Kec. Mojolaban, Sukoharjo. Oleh karena itu, Bapak bisa mengadu ke kanal aduan milik Kabupaten Sukoharjo nggih🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
apakah sudah menghubungi nomor ini nggih Bu? untuk aduannya ke situ nggih Bu🙏 (diberi flyer aduan MBG)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf nggih pak/bu, utk aduan PLN sebetulnya di luar kewenangan Pemkab Karanganyar. Namun aduan ini ttp akan kami sampaikan ke admin PLN yg kami ketahui. Jika sudah mendapat respon, akan kami teruskan. Terimakasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih atas laporan terkait kondisi blank spot di wilayah saudara. Kami memahami bahwa keterbatasan sinyal telekomunikasi sangat berdampak pada aktivitas masyarakat berbasis digital. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa: 1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar akan melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan terhadap lokasi yang dimaksud. 2. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pihak operator seluler (provider) terkait, untuk mendorong peningkatan kualitas layanan jaringan. * Perlu diketahui bahwa pembangunan infrastruktur seperti menara BTS merupakan ranah dan investasi dari pihak operator, namun pemerintah daerah akan memfasilitasi koordinasi serta memberikan dukungan sesuai ketentuan yang berlaku. Hormat kami, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karanganyar