Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat pagi, mohon infokan email kakak agar dapat segera kami cek Informasi lebih lanjut mohon hubungi helpdesk Sakti via WhatsApp 085129969241
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
oohh.. iyaa betul kak, bikin satu akun di si Sakti utk masuk ke semua layanan di aplikasi Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
izin menyampaikan nggih. Terimakasih untuk temuan celah kerentanan sudah kami pelajari dan dalam perbaikan tim CSIRT, utk sertifikat kami kirimkan melalui wa. demikian
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Baik, terimakasih atas laporannya, kami konfirmasi dulu ke bidang terkait🙏. Sudah kami konfirmasi, bahwa laporannya sudah masuk dan akan ditindaklanjuti
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk aspirasi yang masuk ke Samsat, silakan langsung menghubungi nomor ini nggih, karena di luar kewenangan Pemkab Karanganyar🙏 (diberi flyernya)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Yth. Mas **. Terima kasih atas informasi dan kepedulian yang Saudara sampaikan terkait keamanan aplikasi SPMB Kabupaten Karanganyar. Kami mengapresiasi upaya Saudara dalam melaporkan potensi kerentanan keamanan yang ditemukan pada layanan tersebut. Informasi yang Saudara sampaikan beserta bukti pendukung yang dilampirkan akan kami teruskan kepada pengelola aplikasi dan tim teknis terkait untuk dilakukan proses verifikasi, analisis, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. Perlu kami sampaikan bahwa validitas, tingkat risiko, dan dampak dari temuan yang dilaporkan akan ditentukan berdasarkan hasil investigasi teknis oleh pengelola sistem. Apabila diperlukan informasi tambahan, tim kami atau pengelola aplikasi dapat menghubungi Saudara untuk keperluan klarifikasi lebih lanjut. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi Saudara dalam mendukung peningkatan keamanan siber pada layanan pemerintahan. Hormat kami, Tim Karanganyarkab-CSIRT Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Terkait keberadaan kabel fiber optik (FO) yang tidak tertata rapi di area permukiman, pada prinsipnya pemeliharaan, penataan, dan keselamatan jaringan telekomunikasi menjadi tanggung jawab penyelenggara telekomunikasi atau pemilik jaringan yang memasang infrastruktur tersebut. Silakan dapat berkoordinasi dengan pihak RT/RW/Desa untuk melakukan penertiban jaringan dimaksud, karena kewenangan pemanfaatan jalan/aset desa menjadi ranah desa/ pemangku lingkungan setempat.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sudah ditangani oleh pihak terkait
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
izin menyampaikan tindak lanjut aduan nggih🙏, sudah dirapikan (dokumentasi terlampir)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih laporan kami terima. Diskominfo selaku Dinas terkait yang membidangi aduan tersebut segera melakukan pengecekan di lokasi cctv yang dilaporkan. Demikian. Terima kasih