Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
siap kak , berikut kami kirim link gdrive
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Tidak ada sama sekali Bu. Utk nikah di rumah/bedol, catin cukup bayar 600 rb disetorkan ke rekening negara. Selebihnya tdk ada biaya lain yg diharus dibayarkan ke KUA atau petugas KUA
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Bisa, namun saat ini untuk cctv di titik perempatan kebakkramat tsb sedang dalam proses maintenance. Secepatnya akan segera kami selesaikan. Utk layanan cctv ruang publik karanganyar dapat diakses di https://cctv.karanganyarkab.go.id atau melalui streaming youtube @CCTVKab.Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sdh komunikasi dg pelapor, terkait lokasi yg disampaikan krn scr prosedur blm ada ajuan dr provider menara jg maka blm perlu utk cek lokasi. Intinya pelapor sdh paham terkait prosedur pendirian menara, jd terkait kekhawatiran akan diberikannya ijin pendirian menara sdh kami sampaikan sesuai prosedurnya.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf pak, untuk PLN sebetulnya berada di luar kewenangan kami di Pemkab, namun hal tersebut sedang berusaha kami tanyakan juga. Izin menyampaikan pak, bahwa aduan ini sudah kami sampaikan ke PLN, agar segera tertangani, keluhan bisa disampaikan melalui aplikasi PLN Mobile
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat pagi untuk Proses Satu Tahunan yg alamatnya sudah pindah Bisa di lampirkan Surat Keterangan pindah Dimisili .. 🙏🏼
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih masukannya, akan kami perbaiki. 🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Selamat siang kak...collab diperbolehkan, asal cover slide sesuai dgn standar desain kami
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Pemasangan CCTV pada dasarnya diperbolehkan untuk keamanan, namun berdasarkan aturan UU NO 27 TAHUN 2022 tentang perlindungan data pribadi, utk menjamin hak privasi maka arah kamera tidak diperkenankan mengarah ke area privat rumah warga lain, terlebih lagi apabila rumah tangga ybs merasa terganggu privasinya. Untuk menjaga kenyamanan bersama, kami minta dilakukan penyesuaian sudut kamera. Aspek potensi pelanggaran: 1. Uu PDP: Pasal 1 angka 1 & 2 Data pribadi mencakup gambar atau rekaman visual seseorang yang dapat diidentifikasi. Pasal 20 Pemrosesan data pribadi (termasuk perekaman CCTV) wajib memiliki dasar yang sah dan tujuan yang jelas. Pasal 21 ayat (1) Pengambilan data pribadi harus terbatas dan relevan dengan tujuan. 2. UU KUHP: Pasal 406 KUHP Baru (tentang pelanggaran privasi): Setiap orang yang secara melawan hukum mengamati, merekam, atau memata-matai kehidupan pribadi orang lain dapat dipidana. Demikian terimakasih.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Izin informasikan, saat ini link CCTV layanan Diskominfo di Terminal Tawangmangu dan Bundaran HI Tawangmangu, serta beberapa titik CCTV lainnya, sedang dalam proses perpindahan jaringan ke ISP baru. Untuk sementara layanan belum dapat diakses. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terima kasih