Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Whatsapp Messenger tanggal 30 Juni 2026 dan 27 Agustus 2026 terkait adanya pembakaran sampah di TPS Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, kami laporkan sebagai berikut : *A. PELAKSANAAN :* Hari / tanggal : Senin, 31 Agustus 2026 Waktu : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Dusun Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten *B. HASIL Tindak Lanjut/Verifikasi :* 1. Tim pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar telah melakukan tindak lanjut aduan perihal adanya TPA/TPS yang berada di Dusun Randurejo, Desa Ngringo Kecamatan Jaten tanggal 4 Agustus 2026, tetapi perangkat Desa Ngringo semuanya melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI sehingga Tim dari DLH tidak bisa memperoleh data terkait dengan keberadaan TPS di Dusun Randurejo tersebut. 2. Tanggal 31 Agustus 2026 Tim Tindak Lanjut Pengaduan DLH Karanganyar melakukan verifikasi lagi ke Desa Ngringo dan ditemui oleh Sdr. Daffa selaku Sekretaris Desa Ngringo. 3. TIM DLH Karanganyar bersama dengan Sekdes Ngringo melakukan cek lokasi ke TPA/TPS Randurejo. 4. Pengelola TPA/TPS bernama Pak Sulardi dengan Pak Joyo. Pengelolaan sampah di tempat tersebut dilakukan secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun dari orang tuanya.Tanah yang digunakan adalah tanah kas Desa Ngringo dengan luas sekitar 500 m2. Menurut pengakuannya penggunaan tanah kas desa Ngringo tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak perangkat Desa Ngringo dengan Kepala Desa bernama Sunaryo, tetapi izin hanya berupa lisan, tidak ada bukti tertulis dari Desa Ngringo. Orang tuanya dahulu berpesan agar kegiatan pengelolaan sampah dilanjutkan, dan jika sewaktu-waktu Pemerintah Desa Ngringo memanfaatkan tanah kas tersebut untuk digunakan Desa Ngringo, pengelola (pak Sulardi) harus rela menyerahkannya. 5. TPA/TPS Randurejo tersebut sudah dipagar anyaman bambu sehingga tertutup dari akses jalan kampung. Jalan masuknya adalah lewat samping rumah Pak Samino yang juga merupakan keponakan Pak Sulardi. Pak Samino juga menyampaikan jika tempat pembuangan sampah tersebut ditutup, pihaknya juga menerima dengan rela. 6. Pengelolaan sampah di Randurejo melayani RW 10 yang terdiri 5 RT sekitar 55 KK. Pengambilan sampah dilakukan oleh Pak Sulardi bersama Pak Joyo dengan menggunakan gerobak manual yang ditarik langsung. Menurut penjelasannya, warga yang diambil sampahnya dipungut iuran sebesar Rp. 25.000,-/bulan. 7. Saat dilakukan cek lokasi masih terdapat pembakaran sampah yang mengeluarkan asap walaupun kecil. 8. Tim Pengaduan DLH Kabupaten Karanganyar menyarankan agar menutup TPS tersebut dan tidak membakar lagi di penampungan sampah Randurejo, tetapi mengirim ke TPS Kukun, Desa Ngringo, tetapi Pak sulardi tidak sanggup karena jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan menarik gerobaknya. Untuk mengurus izin dan membuat cerobong untuk membakar sampah juga tidak mampu. 9. Pak Sulardi selaku pengelola sampah akan berkonsultasi dengan pihak RT, RW dan pihak Desa Ngringo dan siap menghentikan kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah di Dusun Randurejo.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu : * Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. * Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya. * DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa. Demikian, Terima kasih.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu : * Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. * Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya. * DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
HASIL VERIFIKASI: 1. Verifikasi awal - Tim Tindak lanjut Aduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar melakukan cek lokasi/verifikasi ke PT A , dan ditemui oleh manajer operasional - Pihak pengelola menyampaikan, operasional yang menimbulkan bau diduga adalah saat permulaan operasional spray dryer, uap yang timbul kemungkinan menyebabkan bau tetapi hanya berlangsung dalam waktu singkat sekitar 5-10 menit karena gas yang timbul karena proses fermentasi terperangkap dalam wadah dan keluar saat beroperasi kembali. Setelahnya tidak timbul bau. 2. Verifikasi lapangan Dari cek lokasi tidak tercium aroma yang menyengat.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
berdasarkan PermenLHK RI No P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas PermenLHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi untuk hewan SIGUNG yang masuk daftar dilindungi SIGUNG SUMATRA (Arctonyx collaris) sedangkan utk SIGUNG JAWA tidak ada dalam daftar tersebut. Untuk melihat daftar satwa yang dilindungi jg dapat dicek pada website https://ksdae.kehutanan.go.id/spesies/fauna/
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Aduan TPS Karangmojo Verifikasi awal : 1. Tim Dinas Lingkungan Hidup melakukan verifikasi aduan ke Kantor Desa Karangmojo dan bertemu dengan Kepala Desa Karangmojo yaitu Bapak Sri Hardiyanto dan Sekretaris Desa Karangmojo yaitu Bapak Ibnu Ichwanuddin. 2. Sekretaris Desa menyampaikan bahwa TPS tersebut dikelola oleh swasta, lahan yang digunakan Adalah milik warga. Lahan tersebut digunakan sebagai TPS semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono dan Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan agar pengelolaan sampah tuntas di Desa. Verifikasi lapangan : 1. Verifikasi lapangan Bersama Sekretaris Desa Karangmojo 2. Jarak TPS dengan permukiman kurang lebih 130 meter. 3. Permukiman terdekat dengan TPS adalah perumahan Urban Village Karangmojo 4. Tidak ada pengelolaan sampah di TPS Karangmojo 5. Pembakaran sampah dilakukan secara terbuka Tindak Lanjut : Tim dari Dinas Lingkungan Hidup memberikan arahan untuk tidak melakukan pembakaran secara terbuka, melakukan pemilahan sampah, dan melakukan kerjasama dengan Desa yang memiliki mesin pengolah sampah dan/atau incinerator.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Baik, terimakasih atas sarannya. Tadi langsung ditegur oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah dan Pengembangan Kapasitas dari Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar untuk pelaku pembakar sampah tersebut dan beliau sudah mengakui serta janji tidak akan mengulang kegiatan serupa,,
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Untuk edukasi warga bisa kami fasilitasi dengan dasar surat permohonan dari RT/RW/perwakilan setempat kepada Kepala DLH. Untuk alat pengolah sampah, DLH masih mencoba mencari spek yg sesuai dgn peraturan pusat yg berlaku 🙏
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Mohon maaf untuk bantuan perlengkapan pengolahan sampah organik dan komposter belum dapat kami fasilitasi, mengingat pengadaan untuk perlengkapan tsb sudah ada target penerimanya sesuai rencana kinerja awal tahun 2026 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Karanganyar. Apabila berkeinginan untuk mendapatkannya, agar mengajukan proposal kegiatan untuk dapat diajukan DLH pada anggaran tahun berikutnya..🙏Untuk pengolahan sampah saudara bisa mnta petugas DLH kami untuk menjadi penyuluh pendirian Bank Sampah, nanti ada juga contoh penggiat bank sampah yg sdh berhasil seperti Bank Sampah daerah Mojo, Jantiharjo (diberi kontaknya)
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
haloo kak, silahkan melapor di kanal aduan masyarakat sapamas di nomor layanan 08112629999