Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terkait dengan hal tersebut, sebaiknya guru tidak perlu menggunakan nada marah, namun cukup menyampaikan saran kepada peserta didik maupun orang tua. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar juga tidak pernah menyarankan, apalagi mewajibkan, pembelian LKS. Kami menyarankan kepada orang tua/wali murid untuk datang ke sekolah dan berkomunikasi secara baik dengan guru yang bersangkutan, sehingga terjalin pemahaman yang sama dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
terkait hal tersebut, dinas pendidikan dan kebudayaan selaku pelaksana kebijakan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, dikarenakan peraturan di tingkat daerah jika bertentangan dengan peraturan di atasnya secara otomatis gugur dan dinyatakan melanggar/cacat hukum serta akan berpotensi berbagai tuntutan pelanggaran....
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
mohon maaf dikarenakan jenjang SMA/SMK menjadi kewenangan provinsi, maka sekali lagi kami mohon maaf tidak bisa memberikan solusi. Pemerintah Kab Karanganyar telah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah pusat maupun provinsi untuk dapat menambah Unit Gedung Baru (UGB) sekolah jenjang SMA/SMK terutama untuk wilayah kecamatan yang belum tersedia SMA/SMK Negeri.... Karena SMA merupakan kewenangan pihak provinsi, Bapak kami sarankan menyampaikan aspirasi tersebut ke kanal aduan Provinsi di Lapogub atau di pusat di Lapor.go.id Pak🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor: 400.3.5/5.1218.4 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Larangan Penjualan Buku dan Seragam, ditegaskan bahwa: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dan sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Pendidik, Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah dilarang untuk: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau tes kepada peserta didik; Melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segera kami Minta Klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. sebagaimana dilaporkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta agar sekolah: Melaporkan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hari kerja sejak surat ini diterima. Karanganyar, ___ Juli 2025 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
izin menyampaikan lewat surat edaran dari Dinas Pendidikan di bawah ini Pak/bu🙏 (diberi lampiran surat edara terkait hal tersebut)
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas penyampaian keluhan bp/ibu kepada kami... Perlu kami sampaikan bahwa tahun ini kuota domisili sudah ada pengurangan yg tahun lalu minimal 55% untuk tahun ini menjadi minimal 40% dan kuota jalur prestasi semula 25% tahun ini minimal 35%... Tahun lalu jalur prestasi hanya mengakomodasi juara kelas 1-10 dan/atau nilai piagam, untuk tahun ini asal mengunggah surat keterangan peringkat berapapun mempunyai kesempatan untuk berkompetisi melalui jalur prestasi... Untuk itu dipersilahkan jika jalur domisili TDK dapat diterima/peluang kecil dapat beralih ke jalur prestasi dengan memperhatikan jurnal dan peluangnya... Mumpung masih dapat melakukan pendaftaran hingga Senin siang... Semoga informasi ini sedikit dapat membantu ibu/bp untuk mempertimbangkan dan memilih sesuai dengan kondisi dan peluang yang ada.... Mohon maaf dan terima kasih....🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
program beasiswa tdk ada. dulu ada nya Program Reward Bupati untuk mahasiswa yang lolos PTN. namun Untuk saat ini, program tersebut masih menunggu keputusan dan instruksi lebih lanjut dari Bapak Bupati, mengingat adanya penyesuaian kebijakan anggaran daerah demi efisiensi dan optimalisasi program prioritas. Kami sangat memahami harapan adik-adik mahasiswa, dan tentunya pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung pendidikan berkualitas.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas penyampaian keluhan bp/ibu kepada kami... Perlu kami sampaikan bahwa tahun ini kuota domisili sudah ada pengurangan yg tahun lalu minimal 55% untuk tahun ini menjadi minimal 40% dan kuota jalur prestasi semula 25% tahun ini minimal 35%... Tahun lalu jalur prestasi hanya mengakomodasi juara kelas 1-10 dan/atau nilai piagam, untuk tahun ini asal mengunggah surat keterangan peringkat berapapun mempunyai kesempatan untuk berkompetisi melalui jalur prestasi... Untuk itu dipersilahkan jika jalur domisili TDK dapat diterima/peluang kecil dapat beralih ke jalur prestasi dengan memperhatikan jurnal dan peluangnya... Mumpung masih dapat melakukan pendaftaran hingga Senin siang... Semoga informasi ini sedikit dapat membantu ibu/bp untuk mempertimbangkan dan memilih sesuai dengan kondisi dan peluang yang ada.... Mohon maaf dan terima kasih....🙏
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada bulan berjalan.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih telah menghubungi kami dan menyampaikan pertanyaan serta kondisi yang Bapak alami. Perlu kami sampaikan bahwa untuk saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar belum memiliki program bantuan langsung terkait pembiayaan sekolah bagi orang tua atau wali murid yang kurang mampu. Namun demikian, kami sarankan Bapak dapat berkonsultasi langsung dengan pihak sekolah tempat anak Bapak menempuh pendidikan. Biasanya sekolah memiliki informasi terkait program bantuan pendidikan dari pemerintah pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau bentuk dukungan lainnya yang penyalurannya melalui sekolah. Kami turut mendoakan agar Bapak dan keluarga senantiasa diberi kemudahan, terutama dalam hal mendukung pendidikan anak. Terima kasih atas perhatiannya. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar