Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada akhir bulan berjalan.
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas perhatian dan aspirasinya terkait keberadaan sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah Tasikmadu. Perlu kami sampaikan bahwa pengadaan dan pendirian sekolah jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, kami memahami pentingnya kebutuhan tersebut dan akan mencoba berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Tasikmadu. Semoga ke depan ada solusi terbaik demi pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Terima kasih atas partisipasi dan perhatiannya. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik silahkan ke dinas kak untuk informasi lebih lanjut berikut respon Disdikbud
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap proses penerbitan surat tugas mengajar bagi honorer di Kabupaten Karanganyar. Kami memahami harapan dan antusiasme Bapak/Ibu dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan. Namun, terkait dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer, saat ini pemerintah mengacu pada "Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pengangkatan tenaga pendidik harus melalui mekanisme *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, ''penerbitan surat tugas bagi tenaga honorer baru tidak dapat dilakukan*, karena harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi Bapak/Ibu dalam dunia pendidikan. Untuk kesempatan mengajar di instansi pemerintah, kami menyarankan agar Bapak/Ibu dapat mengikuti seleksi PPPK atau rekrutmen resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kemudahan dalam pengabdian dan perjuangan di bidang pendidikan. 🙏 Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Yth. Bapak/Ibu Tenaga Honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar,* Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan yang disampaikan. Kami sampaikan bahwa terkait honorarium WB saat ini masih dalam proses *administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen* sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu, dan dapat kami pastikan bahwa anggaran telah tersedia, namun pencairannya memang harus melalui tahapan prosedural yang tidak bisa kami percepat tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Kami mohon kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu. Proses ini sedang kami tindak lanjuti dan kami upayakan agar honorarium dapat segera dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Atas perhatian dan dedikasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. *Hormat kami,* *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk honor bulan ini, saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Mohon bersabar dan tetap pantau informasi selanjutnya. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami informasikan. Terima kasih atas pengertiannya.