Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
izin menyampaikan informasi dari Dinas Sosial, bahwa untuk aduan yg ini sudah si kunjungi oleh pendamping PKH dengan kesimpulan layak mendapatkan bantuan. Ini juga sudah disampaikan bidang terkait jg untuk diusulkan bantuannya 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih informasinya, segera akan kami tindak lanjuti dengan melakukan assesment kepada yang bersangkutan.
Respon DINAS SOSIAL :
izin menyampaikan, setelah dicek saudara telah beberapa kali mendapatkan bantuan, diantaranya sudah mendapat kursi roda dan alat bantu dengar. setelah dikroscek, saudara juga sudah mendapat bantuan BPNT setiap bulan 200rb pengambilan di kantor pos🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Saat ini masih menunggu hasil seleksi lokasi SR dari KemenPUPR🙏
Respon DINAS SOSIAL :
1. Bantuan BLT ada beberapa jenis (blt dbhcht, blt dana desa, dll), untuk PKH dan Bantuan sosial pangan (BSP) bukan termasuk BLT. 2. BLT diberikan kepada orang/keluarga penerima manfaat berdasarkan ketentuan ybs. memenuhi persyaratan yang ditentukan sebagai penerima blt. 3. Tidak ada ketentuan BLT diberikan masing-masing RT 1 orang. 4. Apabila seorang berhak atas blt tidak ada ketentuan harus dibagi dengan orang lain, bahkan tidak diperbolehkan diberikan kepada orang lain. Terimakasih
Respon DINAS SOSIAL :
usulan dari desa/kelurahan Bu. jadi langsung saja datang ke desa/kelurahan setempat🙏
Respon DINAS SOSIAL :
pengajuan tetap ke pemerintah desa/kelurahan Pak🙏
Respon DINAS SOSIAL :
diberi prosedur KIS yang ada di IG Dinsos: https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3OTYxNTk3MDczNjYxMzky?story_media_id=3597329563053427347&igsh=eDV4Zm8ybWdzNHNj atau bisa Diproses KIS Darurat, Keluarga untuk datang ke Dinsos membawa: 1. FC. Diagnosa dan atau Surat mondok,/surat rujukan 2. SKTM dan Skor kemiskinan 3. FC KK dan KTP 4. Meterai @ 10.000
Respon DINAS SOSIAL :
Terimakasih atas saran dan masukannya. Perihal penerima bansos PKH; setiap bulan ada pemutakhiran data oleh pemerintah desa baik usul dan sanggah melalui aplikasi SIKS-NG.
Respon DINAS SOSIAL :
Pada dasarnya pindah BPJS Mandiri ke KIS pemerintah itu bisa asalkan memenuhi persyaratan : 1. Merupakan BPJS kelas 3 2. Selama proses pengalihan Tidak ada tunggakan pembayaran (dibayari terus sampai dinyatakan pindah KIS pemerintah) 3. Dinyatakan miskin oleh pemerintah Desa/Kelurahan 4. Diusulkan/Diinput dari Petugas Desa/Kelurahan Adapun sudah mengusulkan blm terealisasi, memang usulan KIS Pemerintah itu bertahap dan harus antri