Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
Pengajuan BPJS PBI (KIS) hanya bisa di petuga PMK kelurahan (BUKAN lurah) dengan Membawa KK KTP boleh asli atau fotocopy dan tidak perlu datang ke kantor dinsos karena semua bansos yang mendata dari desa. Jadi ditunggu dan dicek berkala melalui aplikasi MOBILE JKN saja. Jika KIS darurat bisa pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu
Respon DINAS SOSIAL :
Untuk pembuatan SKTM langsung ke desa/kelurahan ya kak, membawa KTP dan KK. Terkait keringanan biaya pendidikan*, untuk *saat ini belum terdapat program khusus dari Pemerintah Kabupaten** terkait keringanan biaya sekolah bagi karyawan pabrik. Namun demikian, Kakak dapat mengajukan *Program Indonesia Pintar (PIP)* melalui *sekolah masing-masing anak*, dengan mengikuti mekanisme dan persyaratan yang ditetapkan oleh sekolah dan kementerian pendidikan.
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke desa/kelurahan nggih🙏
Respon DINAS SOSIAL :
pengajuan sekarang cukup di kelurahan/desa kak. tidak perlu datang ke dinas sosial 🙏bawa ktp sama kk saja kak
Respon DINAS SOSIAL :
izin menyampaikan pak, informasi yang kami dapatkan uatuk bantuan sepeda motor roda 3 sementara belum ada 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke desa/kelurahan untuk mengajukan kis🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Untuk BLT kesra pembayaran terakhir tgl 28 Desember 2025, setelah tgl. tersebut bila belum diambil di rekening ybs. penerima bansos, dana bansos ditarik dan disetorkan ke kas negara, silahkan cek di aplikasi SIK-NG petugas PMK desa/kelurahan atau ke Dinsos Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
Persyaratan : 1. Permohonan lewat desa ke dinsos 2. Masuk desil 1-4 ( dgn foto sikng dari desa) 3. Bantuan yg dibutuhkan/diminta 4. Foto full badan 5. Kk 6. Ktp
Respon DINAS SOSIAL :
Untuk pengajuan KIS Pemerintah bagi bayi baru lahir usia di bawah 3 bulan dari ibu yang sudah memiliki KIS Pemerintah, silakan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa: • Akta kelahiran bayi * Kartu Keluarga (KK) • Bukti kepesertaan KIS orang tua Apabila usia bayi lebih dari 3 bulan, pengusulan KIS dilakukan melalui petugas PMK desa setempat. Demikian, terima kasih.
Respon DINAS SOSIAL :
informasi yang kami dapat, ini dapat mengusulkan bantuan ke desa/kelurahannya 🙏