Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
Njih mas, untuk Kab.Karanganyar masih menunggu petunjuk Bapak Bupati
Respon DINAS SOSIAL :
pendaftaran pegawai dilakukan apabila terdapat kebutuhan formasi, info lowongan bisa dari Pemerintah Daerah Kab.Karanganyar atau Kemensos RI 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke kelurahan/desa setempat kak. KTP sama KK, biasanya
Respon DINAS SOSIAL :
Dengan pemberlauan DTSEN dari Pemerintah Pusat, beberapa penerima Bansos dihentikan bantuannya, apabila dikategorikan tidak masuk desil miskin, apabila ditemukan masyarakat miskin yang layak menrima bansos tetapi bantuannya dihentikan agar melapor kepada petugas desa/kelurahan untuk pengusulan kembali.
Respon DINAS SOSIAL :
Dengan pemberlauan DTSEN dari Pemerintah Pusat, beberapa penerima Bansos dihentikan bantuannya, apabila dikategorikan tidak masuk desil miskin, apabila ditemukan masyarakat miskin yang layak menrima bansos tetapi bantuannya dihentikan agar melapor kepada petugas desa/kelurahan untuk pengusulan kembali.
Respon DINAS SOSIAL :
bisa langsung ke kelurahan untuk melakukan pengusulan penerima bansos, nanti akan dicek petugas kelurahan, jika memenuhi kriteria sebagai penerima bansos nanti namanya akan di usulkan sebagai penerima bansos 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
1. Surat permohonan rekomendasibdari desa ke Dinsos ditujukan ke sentra terpadu prof.dr.soeharso.. 2. Kk + ktp + cek desil dtks (di desa) harus desil 1 sampai 4 3. Foto full badan 4. berkas bisa dibawa ke kantor dinas sosial terimakasih 🙏
Respon DINAS SOSIAL :
Waalaikumsalam wr wb Penerima PKH dan bantuan pangan beras terdata DTSEN. Adapun pengusulan bantuan sosial melalui SIKS-NG DTSEN di pemerintah desa dan aplikasi CEK BANSOS di playstore. Terimakasih
Respon DINAS SOSIAL :
sudah dilakukan assesment untuk aduan a/n ibu sri hargiyanti dengan rencana tindak lanjut sbb : 1. Koordinasi dengan PMK kelurahan Jungke agar Ibu Sri diusulkan mendapatkan Bansos PKH dan BPNT 2. Pendamping memasukkan di pendataan Disabilitas untuk anaknya yang disabilitas
Respon DINAS SOSIAL :
setelah dicek sudah beralih ke PBI-JK atau KIS APBN dengan Status Aktif Bu. Peserta PBPU atau BPJS Mandiri yang menunggak bila ybs masuk DTSEN bisa diusulkan ke PBI-JK atau KIS APBN, namun untuk Tunggakan premi tdk akan hilang, tapi status kepesertaan Aktif KIS APBN bisa untuk periksa.