Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak, untuk pendaftaran mudik gratis tahun ini sudah tutup yaa..untuk tahun depan bisa dipantau di IG Dishub Karanganyar untuk cara pendaftarannya. terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih atas laporannya 🙏🏻 Siap ditindak lanjuti dan memberikan pembinaan kpd Jukir tsb
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Sudah kami koordinasikan dg Kepolisian , sudah ada penindakan kpd Sopir Bus 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Sudah kami koordinasikan dg Kepolisian , sudah ada penindakan kpd Sopir Bus 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Siap kak, saya teruskan sarannya ke dinas terkait. terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kami dr Dishub Koordinator Parkir sudah bertemu dengan Juru Parkir di lokasi tsb guna kroscek kronologis kejadian.Terkait pemungutan retribusi parkir memang benar dilakukan dikarenakan berada di area parkir dan kendaraan ditinggal oleh pengendaranya. Definisi Parkir menurut UU no 22 tTahun 2009 pasal 1 ayat 15: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak dan beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Ini aduan kapan ya kak? Bisa minta diperjelas TKPnya/titik lampunya? Yg Cetho sudah dilakukan pemeliharaan tp blm semuanya,, tp kalo Kerjo Seloromo Balong Jenawi sampai Gumeng Kadipekso sudah dinyalakan
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak, mohon maaf baru membalas, untuk informasi mudik gratis lebaran Kabupaten Karanganyar bisa dicek ke Instagram Dishub Karanganyar ya, berikut saya sertakan link postingannya https://www.instagram.com/p/DG0iExlT9GO/...