Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd yth penanya, Terkait adanya penarikan parkir tdk sesuai nominal, stlh mndpt laporan ini kami tindaklnjuti dg melaksanakn pembinaan kpd petugas yg terkait utk bisa tertib dlm penarikn parkir sesuai kttn yg berlaku. Utk selanjutnya jk msh ditemukan kasus serupa dg petugas yg sama mk akn kami keluarkan surat peringatan sesuai kttn yg berlaku dg opsi pncabutan kerjasama pengelolaan parkir. Demikian utk mjdk maklum terimakasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih atas laporannya. Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa lokasi yg dimaksud merupakan area dengan rambu larangan parkir, sehingga tidak dibenarkan adanya penarikan retribusi parkir. Aduan ini akan kami tindak lanjuti dengan pengecekan lapangan dan penertiban petugas/juru parkir yg bersangkutan.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
terimakasih atas informasinya, akan kita agendakan untuk pengecekan dan perbaikan PJU tersebut.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Menindaklanjuti aduan tersebut, kami sampaikan bahwa yg bersangkutan bukan juru parkir resmi. Aduan ini akan segera kami tindaklanjuti, dan kami akan memberikan pengarahan kepada yg bersangkutan agar tidak melakukan praktik parkir liar serta melakukan penertiban sesuai ketentuan yg berlaku. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiba
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih laporannya. untuk penerangan jalan antara tugu gading sampai sroyo wewenang BPTD Propinsi Jateng, akan kami sampaikan kepada pihat terkait. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih laporannya. Siap akan kami lakukan penjadwalan pengecekan lampu jalan yang dimaksud. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
haloo kak., info yang kami dapat .. lokasi tsb utk pemasangan polisi tidur sudah sesuai dgn ijin dari Dinas diketahui oleh ketua rt ketua rw ketua dusun dan PJ Kades Ngringo dikarenakan bbrpa waktu yg lalu sering terjadi kecelakaan dilokasi tsb hingga ada korban nyawa .. ijin pemasangan sesuai arahan Dinas adlh polisi tidur portable , demikian kak .
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih atas laporannya. Terkait keluhan pada APILL Exit Tol Gondangrejo, kami informasikan bahwa APILL tersebut merupakan kewenangan Jasa Marga. Namun demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar akan segera berkoordinasi dengan pihak Jasa Marga agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih laporannya. Untuk pemasangan PJU baru akan kami koordinir dalam renja usulan penganggaran/perencanaan. Trimakasih 🙏🏻