Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Terimakasih, mekanisme simpan pinjam koperasi diatur didalam AD/ART Koperasi Merah Putih, monggo bisa berkoordinasi dengan Kopdes yang dimaksud. Maturnuwun 🙏🙏
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Terimakasih perhatiannya Bapak Ibu, untuk proses pembangunan Gerai dilaksanakan oleh Pemerintah Desa/Kel setempat bekerjasama dengan PT. Agrinas Pangan Nusantara, jadi mohon maaf hal tersebut diluar wewenang Dinas Koperasi, mohon kiranya bisa berkoordinasi dengan Pemdes setempat, maturnuwun 🙏🙏
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Baik, kami sampaikan Ke Dinas terkait kak
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
haloo kak .. untuk ijin silahkan ke Diskuktrans esdm
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan pembinaan langsung kepada Pedagang Kaki lima (PKL) 🙏 (menyertakan dokumentasi foto)
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Terimakasih atas laporannya, bahwasanya yang Bapak laporkan sudah dilaporkan juga oleh beberapa anggota BMT Alfa Dinar dan kami sudah tindak lanjuti. Mohon diketahui bahwasanya KSPPS BMT Alfa Dinar itu adalah Koperasi tingkat Nasional yang kebetulan saja alamatnya di Kab. Karanganyar, sehingga tanggungjawab penuh pembinaan langsungnya adalah *Kementerian Koperasi RI*, meskipun begitu kami juga berusaha membantu sesuai kewenangan terbatas kami dengan meminta tindak lanjut penyelesaian permasalahan permasalahan yg terjadi. menurut pengurus telah terjadi kesepakatan antara pihak BMT Alfa Dinar dengan perwakilan anggota. mohon maaf kami sampaikan bahwa dinas koperasi adalah hanya pengawas eksternal dan secara regulasi mempunyai kewenangan yang terbatas untuk masuk langsung dan intervensi ke dalam manajemen Koperasi. terimakasih
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Terimakasih laporannya. Terkait PKL di bahu jalan, saat rapat penataan alun-alun sudah disampaikan di forum rapat : bagi PKL dilarang menggunakn bahu jalan utara alun-alun karena menutup pandangan pengemudi kendaraan yang menajdikan titik blind spot, untuk masalah ini krn Dishub tidak ada ijin parkir penggunaan bahu jalan di area tsb, maka dikembalikn pada pembina PKL yaitu Diskuktrans Esdm untuk menertibkn PKL di bahu jalan tersebut. Tim Dishub siap membantu jika dibutuhkn oleh OPD Pembina PKL dalam rangka menertibkan PKL tsb. Trimakasih 🙏🏻. demikian balasan dari Dishub, selanjutnya dari Diskuktrans ESDM informasi yang kami dapat, hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dinas tersebut🙏
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Informasi yang kami dapatkan, beberapa waktu lalu dinas terkait sudah melakukan himbauan dan pendataan terhadap PKL di jalur bahu jalan sebelah utara jalur cepat nggih🙏
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Njih kak, monggo langsung menghubungi terkait bidang UKTESDM di Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral 🙏🙏🙏
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Monggo bisa menghubungi koperasi desa merah putih di masing-masing a desa