Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas masukannya pada dasarnya Penentuan prioritas perbaikan jalan seharusnya tidak asal, tapi berbasis beberapa kriteria utama: 1. Volume lalu lintas – Jalan dengan pengguna paling banyak harus jadi prioritas utama. 2. Fungsi jalan – Jalan strategis didahulukan dibanding jalan lokal. 3. Tingkat kerusakan Semakin parah kerusakannya, semakin tinggi prioritasnya. Kalau kenyataannya jalan sepi justru diperbaiki lebih dulu sementara jalan utama rusak parah, faktor utamanya KETERBASAN ANGGARAN untuk perbaikan jalan dimaksud. Idealnya, jalan utama penghubung banyak wilayah memang harus diprioritaskan karena dampaknya jauh lebih besar. Rencana perbaikan jalan perbaikan ruas: 1. Jalan jatipuro-klerong tahun 2026 akan di tingkatkan terutama bagian yg rusak tidak keseluruhan dan saat ini baru proses pengadaan. 2. Jalan mungsari=Jatiwarno dalam tahap usulan mudah2an segera disetujui..
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Mohon bersabar di tahun ini jalan jatipuro-klerong akan ada peningakatan saat ini baru proses tahap pengadaan..mohon doa mudah2an lancar semuanya.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas masukannya, perlu di ketahui bersama bahwa penanganan ruas ditentukan oleh beberapa faktor, bukan hanya volume lalu lintas: 1. Ruas Garut–Jatiharjo pada saat itu sudah masuk kategori kerusakan berat (butuh rekonstruksi), sementara jalan Mungsari–Jatiwarno masih dinilai bisa ditangani pemeliharaan (tambal sulam lobang). 2. Keterbatasan anggaran: Pengaspalan ulang membutuhkan biaya besar, sehingga dilakukan bertahap sesuai skala prioritas. 3. Penanganan jalan mengikuti rencana kerja tahunan dan usulan yang sudah masuk sebelumnya. 4. Memandang Keselamatan & fungsi jaringan Ruas tertentu bisa diprioritaskan karena akses vital meskipun volume lebih rendah. Kami mencatat masukan ini—untuk ruas Mungsari–Jatiwarno akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan penanganan ke depan.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf nggih pak/bu, utk aduan PLN sebetulnya di luar kewenangan Pemkab Karanganyar. Namun aduan ini ttp akan kami sampaikan ke admin PLN yg kami ketahui. Jika sudah mendapat respon, akan kami teruskan. Terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, beberapa saat lalu pun telah ada laporan dan informasi sejenis ttg kondisi LPJU di lokasi ringroad Kebakkramat. Perlu kami sampaikan bahwa LPJU di ruas jalan tsb adalah kewenangan Jalan Nasional, dan atas aduan sebelumnya kami telah menyusun nota dinas resmi yg telah kami lengkapi hasil survey kondisi LPJU utk disampaikan kepada BPTD Prov. Jawa Tengah sebagai instansi pengampu ruas jalan tsb beserta alat kelengkapannya. Kami mohon pengendara agar tetap berhati-hati, tidak melawan arah dan menggunakan peralatan kendaraan standar untuk menghindari kecelakaan.
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
wa'alaikumsalam wr wb.. Untuk tempat sampah sebenarnya sudah disediakan tempat sampah portabel agar memudahkan petugas kebersihan Kabupaten dalam pengangkutannya. Penyediaan fasilitas tersebut akan kami evaluasi kembali, mengingat banyak juga aduan masuk bahwa tidak ditemukan tempat sampah tersebut. Terimakasih atas masukannya dan menjadi koreksi kami dalam sistem pengelolaan persampahan. 🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan jatipuro kerong tahun ini ada perbaikan sedangkan ruas jalan mungsari jadiwarno dalam usulan, sebelum lebaran mungsari jatiwarno sudah ada perbaikan demikian terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Selamat pagi kak, mohon maaf baru merespon. Aspirasi kakak sudah admin sampaikan kepada dinas terkait. Mohon ditunggu jawabannya nggih 🙏🏻 Assalamualaikum wr. wb. Terima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Kami sangat memahami kondisi dan kekhawatiran para pedagang kecil di wilayah Matesih, terutama bagi mereka yang sudah lama menggantungkan mata pencaharian di lingkungan sekolah. Mengenai keluhan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa hingga saat ini **tidak ada edaran resmi** dari Dinas Pendidikan yang melarang secara mutlak warga untuk berjualan. Namun, memang terdapat himbauan bagi sekolah dan pedagang untuk menjaga ketertiban bersama. Sebagai titik tengah agar para pedagang tetap bisa mencari rezeki dan pihak sekolah tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik, kami menghimbau para pedagang untuk memperhatikan poin-poin berikut: * *Menjamin Kesehatan Makanan:* Memastikan jajanan yang dijual higienis, bersih, dan aman dikonsumsi oleh siswa (bebas dari bahan pengawet berbahaya atau pewarna non-makanan). * *Ketertiban Belajar Mengajar:* Tidak berjualan atau menimbulkan suara gaduh pada jam-jam efektif saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung di dalam kelas. * *Kelancaran Lalu Lintas:* Mengatur posisi dagangan agar tidak memicu kemacetan, terutama pada jam padat saat orang tua siswa melakukan antar jemput. * *Kebersihan Lingkungan:* Wajib menjaga kebersihan area sekitar tempat berjualan dan memastikan tidak ada sampah yang tertinggal setelah selesai berdagang. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait di tingkat kecamatan dan sekolah agar tercipta komunikasi yang lebih harmonis, sehingga kearifan lokal tetap terjaga tanpa mengabaikan faktor keamanan dan kesehatan anak-anak di sekolah. Semoga rezeki Bapak/Ibu pedagang di Matesih selalu dilancarkan.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf nggih pak/bu, utk aduan PLN sebetulnya di luar kewenangan Pemkab Karanganyar. Namun aduan ini ttp akan kami sampaikan ke admin PLN yg kami ketahui. Jika sudah mendapat respon, akan kami teruskan. Terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas informasinya, setelah kami cek, unit lampu di PJU tsb mengalami konsleting yg sangat berbahaya, oleh karenanya kami lepas terlebih dahulu sembari menunggu proses pengadaan bahan lampu. Segera akan kami tindaklanjuti sebagaimana antrian yg telah kami susun utk prioritas perbaikan wilayah perkotaan. tindaklanjut selanjutnya: Hari ini sudah dilakukan tindak lanjut perbaikan 🙏🏻 (memberikan dokumentasi foto), pukul 09.56 WIB pada Senin 20 Maret 2026