Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
apakah reward ptn belum tersedia lagi kak?.padahal itu sangat membantu mahasiswa/i
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Utk karanganyar tidak ada kenaikan pbb, hanya penyesuaian validasi
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Terima kasih untuk masukannya, untuk APILL simpang tiga Koramil Tasikmadu saat ini sedang diperbaiki oleh teknisi. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih sudah memberikan informasi....sudah kami koordinasikan dengan bidang bina marga san dicek bahwa ruas jalan tersebut adalah jalan desa silahkan berkoordinasi dengan desa gedongan untuk perbaikannya demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
izin menyampaikan balasan dari dinas terkait nggih pak🙏 (disertai foto perbaikan)
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar belum dapat memberikan jawaban maupun penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, mengingat kewenangan terkait aturan penggunaan dan perubahan logo Karang Taruna masih perlu dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak yang berwenang.
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Tim Satpop PP sudah berpatroli di lokasi yang dimaksud (disertai gambar dan caption) 1. Selamat Pagi komandan ijin melaporkan Sabtu 23 Agustus 2025 Grub 1 Jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi Kawasan ring road Sroyo jaten. Situasi mandali. Dump🙏 2. Selamat Pagi komandan ijin melaporkan Sabtu 23 Agustus 2025 Grub 1 Jaga pagi melaksanakan patroli menyambangi simpang empat papahan. Situasi mandali. Dump🙏 3. Mohon ijin melaporkan komandan, grup 1 jaga mlm telah melaksanakan patwil di simpang lima mbeji, nihil pengamen dan badut situasi mandali Dump🙏🙏
Respon :
Terimakasih atas aduannya bahwa yang bersangkutan sudah dilanyani oleh petugas BPP Kebakkramat, Insya Allah hari senin Barcode sudah jadi. dan dapat kami informasikan utk pelayanan barcode pembelian solar/pertalite utk traktor dan pompa irigasi mulai tanggal 25 Agustus 2025 sudah bisa di layani di BPP ( Balai Penyuluhan Pertanian) di masing - masing Kecamatan terima kasih.🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
monggo langsung ke bidang uktrandesdm kak. Ke Dinas Koperasi kak
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Terimakasih telah memberikan masukan, ijin menyampaikan bahwa PUDAM Tirta Lawu hanya menjalan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengenaan Tarif Air Minum dan Tarif lain yang berlaku di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Lawu Kabupaten Karanganyar pada lampiran III : disebutkan bahwa keterlambatan pembayaran rekening air/non air sebesar 10℅ dengan minimal denda Rp 5.000. Demikian yang dapat disampaikan dan terima kasih.