Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Diberi surat yang berisi tata cara mengikuti Night Carnival yang dimakssud.

Waktu aduan : 19 Agustus 2025 07:54

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 9 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

permintaan bibit ke Dinas Lingkungan Hidup boleh selama ada persediaan, silahkan mengajukan surat permohonan atau proposal, tetapi untuk saat ini bibit tanaman belum siap. Jika menginginkan segera bibit siap tanam dapat dtg ke Balai Persemaian Permanen BPDAS Solo di Bakaran, Sukosari, Kec. Jumantono, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah saat jam kerja. Disana banyak varian bibit dengan bawa 1 KTP dapat 25 benih untuk perseorangan, jika utk perkumpulan bisa menyertakan surat permohonan atau proposal dan membawa kendaraan pengangkut sendiri 🙏🏻

Waktu aduan : 18 Agustus 2025 23:16

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 38 Menit

Respon DINAS KESEHATAN :

Selamat malam.Silakan datang ke Puskesmas Colomadu 1 atau 2 sesuai dengan domisili wilayah Anda. #salam sehat

Waktu aduan : 17 Agustus 2025 09:20

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 30 Menit

Respon DINAS SOSIAL :

dapat di cek ke Desa/Kelurahan dulu dengan membawa KK dan KTP, Kalau masuk DTSEN baru datang ke Dinsos untuk cetak suket DTSEN.

Waktu aduan : 15 Agustus 2025 20:46

WA sapamas
Waktu Respon : 3 Hari 15 Jam 8 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasi yg disampaikan...kalau yg dimaksud itu gawanan gagak sipat...saat ini masih proses tender...kita juga menunggu proses tersebut selesai....demikian terima kasih

Waktu aduan : 13 Agustus 2025 13:10

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 50 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya mengenai gorong2 yg meluap ada beberapa faktor penyebab: 1. Ketika saluran Irigasi dibuka oleh P3A untuk pengamanan bangunan pintu air ketika hujan air akan meluap. 2. Digorong2 tersebut melintang pipa PDAM sehingga ketika ada kayu atau akar yg ikut hanyut waktu air meluap menyangkut pipa tersebut sehingga membuat mampet gorong2 kita sudah bersurat ke PDAM untuk pembenahan pipa tersebut. Demikian terima kasih.

Waktu aduan : 13 Agustus 2025 09:37

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 22 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya mengenai gorong2 yg meluap ada beberapa faktor penyebab: 1. Ketika saluran Irigasi dibuka oleh P3A untuk pengamanan bangunan pintu air ketika hujan air akan meluap. 2. Digorong2 tersebut melintang pipa PDAM sehingga ketika ada kayu atau akar yg ikut hanyut waktu air meluap menyangkut pipa tersebut sehingga membuat mampet gorong2 kita sudah bersurat ke PDAM untuk pembenahan pipa tersebut. Demikian terima kasih.

Waktu aduan : 13 Agustus 2025 09:36

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 24 Menit

Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :

pada prinsipnya saat ini sedang dilakukan Pemutakhiran data bagi temen-temen Non ASN yang terdata (R3) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN Tahun 2024. Utk selain kategori di atas seperti R4 silakan menunggu dan bersabar terlebih dahulu, dan menunggu informasi resminya.

Waktu aduan : 13 Agustus 2025 08:04

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 49 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya....memang pemasangan tiang listrik dan provider kadang tau2 sudah terpasang...perlu kami sampaikan ruas jalan tersebut adalah jalan provinsi semua kewenangan ada di dpu provinsi...silahkan menyampaikan keluhan tersebut ke dpu provinsi yg kantor cabangnya diutara terminal bejen bersebelahan dengan pos jaga polisi...itu yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya mohon maaf terima kasih

Waktu aduan : 12 Agustus 2025 22:37

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 13 Jam 29 Menit
“Selamat malam bpk / ibu Perkenalkan nama saya ibu... Alamat tinggal Dusun Banyubiru RT 2 RW 8 Jatikuwung Karanganyar. Sementara KTP kami sa'at ini masih beralamat kan di Sangkrah Solo, karena beberapa alasan. Saya ingin menyampaikan perihal yang suami alami tadi malam ( Senin 11 Agt 2025 ) Sekitar jam 18.30 malam pak RT kami bersama seorang pengurus RT datang ke rumah kami. Yang awalnya kami mengira mengenai hal iuran 17 an, ternyata mereka menyampaikan hal yang mengatasnamakan kesepakatan warga ( bapak2 ) 'mengeluarkan' suami saya ( mungkin termasuk kami istri dan anak ) dari warga di kampung kami tsb diatas, dengan alasan suami saya bbrp kali tidak hadir dalam pertemuan bapak2. Terakhir hari Sabtu kemarin tgl 9 Agustus pertemuan diajukan kebetulan suami saya ada pekerjaan bbrp hari di Pekalongan, dan suami saya juga belum membuka chat grup warga bapak2. Uang arisan yg sdh terbayar dikembalikan, tapi oleh suami saya diberikan untuk kas RT. Memang hal tsb adalah peraturan, tetapi menurut saya apakah sebaiknya tidak disampaikan teguran dahulu mengingat kan. Tidak serta merta di 'pecat' dari anggota warga. Sanksi sosial yg seperti itu tidak selayaknya kami terima. Suami saya sa'at ini menjalani pekerjaan sebagai driver online, sudah berjalan +- 5 bulan untuk memulihkan kondisi ekonomi kami. Mengejar setoran untuk menutup angsuran tiap bulan dll. Hal itu memang bukan urusan warga, dan mungkin warga juga tidak mau tahu. Tapi tidak ada niat sedikit pun dari suami u meremehkan kerukunan warga. Kami memang warga yang baru +- 1,5 tahun tinggal di dusun tsb. Apakah memang peraturan di dusun sedemikian hebatnya shg tidak ada toleransi pendekatan dulu kpd warga yg bersangkutan. Sementara yg kami tahu di sosmed keluarga seorang koruptor yg banyak merugikan negara masih bisa melenggang dg nyamannya. Keluarga kami tidak membuat keresahan ataupun kejahatan di masyarakat. Sementara u 'menutup' kekurangan suami, saya sbg istri berusaha aktif di masyarakat ( rewang, takziah, pertemuan ibu2 dll ). Tadi malam suami saya menyampaikan kpd bpk RT, u datang pertemuan bpk2 di bulan September dan akan meminta maaf dan mohon diijinkan u diterima kembali sbg warga, meski masih istilah 'boro'. Dan jawaban bpk RT adalah nanti tergantung warga bagaimana dg mengatasnamakan kesepakatan warga. Perlu diketahui bahwa rumah tsb adalah hak milik kami. Seperti yg sudah terjadi di dusun bahwa pertemuan warga baik bpk2 maupun ibu2 dilaksanakan di hari tertentu dg pasaran tertentu. Jadi kami masih sering lupa. Berbeda dg tgl yg mudah diingat. U hal itu kami tidak masalah berusaha u menyesuaikan. Demikian bpk / ibu, hal ini saya sampaikan. Saya menyadari mungkin kami memang belum bisa menjadi warga yg baik, tetapi kami tetap akan berusaha lebih baik. Mohon jika diperkenankan, kami dimediasi dg warga u kelanjutan nya. Dan saya berharap hal ini menjadi pelajaran u kita semua dalam menjadi warga, pengurus dusun dll. Bahwa semua hal bisa dikomunikasikan dengan baik. Krn saya yakin semua tidak ada yg sempurna. Bahkan warga lokal sekalipun. Saya sangat mengerti istilah 'deso mowo coro negoro mowo toto'. Tetapi tetap semua bisa di komunikasi kan. Terimakasih Mohon maaf apabila aduan saya ini nantinya akan menggangu kenyamanan warga di dusun kami. Tetapi niat saya adalah aduan untuk 'membangun' Terimakasih”

Respon KECAMATAN GONDANGREJO :

Terima kasih atas aduan yg disampaikan. Selanjutnya akan kami teruskan kpd Pemerintah Desa Jatikuwung, agar bisa memediasi/ mengakomodasi aduan yg dimaksud. Mohon maaf & terima kasih banyak🙏

Waktu aduan : 12 Agustus 2025 19:46

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 2 Menit