Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Bisa mengurus di MPP. Jadwal layanan di hari Rabu dan Jumat
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik untuk saat ini belum ada kak di karenakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih ...untuk aduan ini sudah kita sampaikan langsung ke upt dpupr kecamatan karanganyar aksn tidindak lanjuti
Respon DINAS KESEHATAN :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar. Silahkan mengajukan permohonan magang dan proposal dilampiri MoU/PKS (Perjanjian Kerjasama) kepada Kepala Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar.. Salam Sehat
Respon BADAN PERENCANAAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN :
Program MBG diampu oleh Badan Gizi Nasional dan tidak melibatkan pemerintah daerah dalam prosesnya, sehingga dalam hal ini Pemda tidak punya kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kami menyarankan Bapak bertanya langsung ke Badan Gizi Nasional. Berikut kami lampirkan kontaknya: 0811‑1000‑8008 untuk informasi lebih lengkap, bisa mengakses websitenya di https://www.bgn.go.id/
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Terima kasih atas aduan yg ibu/BP sampaikan.... Terkait peraturan/ ketentuan seragam adalah kebijakan sekolah masing2, alhamdulillaah putra panjenengan memperoleh PIP untuk mendukung biaya2 personal... Apabila keberatan dan mohon maaf TDK bisa membelikan sepatu yg kurang sesuai, kami sarankan ibu/BP tindak sekolah menghadap guru BP atau kepala sekolah dg menyampaikan kondisi apa adanya, bisa jadi timbul empati dr ibu/BP guru..... Mohon datanya untuk kami bantu pengkondisian agar TDK terjadi tekanan psikologi putra ibu/BP..... Jgn ada perasaan takut untuk melapor ke sekolah daripada terjadi saling dusta di antara kita... Demi masa mental, semangat dan masa depan anak bangsa mari kita bersama utk menjaga kondusifitas dunia pendidikan....💪🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat malam.. Utk pelayanan pasien, RSUD Kartini Karanganyar tidak ada pembedaan antara pasien BPJS dan non BPJS.. Semua dilayani dengan baik.. Akan tetapi utk pasien BPJS jika lewat IGD harus memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai aturan prosedur pembiayaan BPJS.. Apabila belum masuk kriteria kegawatdaruratan, maka pasien memang harus minra rujukan dari PPK 1 dan periksa lewat Poliklinik, apabila memerlukan tindakan dan rawat inap maka akan dilakukan... Demikian yg bisa kami sampaikan, mohon maaf atas ketidaknyamanan.. Salam sehat selalu.
Respon DINAS SOSIAL :
Data bansos terus dilakukan pemutakhiran yg masih berjalan dan berkelanjutan. Penetapan peringkat kesejahteraan (desil) telah diatur dlm kepmensos no 79/huk/2025. Bahwa penerima bansos hanya yg berada pada desil 1-5. Apabila terdapat bansos yg tidak tepat sasaran, silahkan melakukan pelaporan (sanggahan) pada aplikasi cek bansos. terimakasih 🙏. izin menyampaikan balasan pak, bahwa selanjutnya akan dilakukan cek lapangan oleh petugas 🙏
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
Tidak ada peraturan seperti itu pak🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
izin menyampaikan pak. bahwa aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh dinkes🙏