Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
izin menyampaikan lewat surat edaran dari Dinas Pendidikan di bawah ini Pak/bu🙏 (diberi lampiran surat edara terkait hal tersebut)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sebelumnya mohon maaf Pak/Bu. Untuk PLN, itu kewenangannya di luar kewenangan kami Pemkab Karanganyar. Sehingga, untuk aduan tersebut, Bapak/Ibu bisa mengadu di kanal Provinsi maupun Pusat.🙏. Untuk kanal provinsi melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/. untuk kanal pusat di https://www.lapor.go.id/
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
ke TU Kak. kantor bupati gedung yg barat
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Telah dilakukan pengecekan APILL di simpang 413 Adapun hasil pengecekan sebagai berikut: 1. penggantian mesin SSR yg terbakar 2. penggantian kabel pita dan soket 3. setelah dilakukan percobaan .terdapat kendala lagi kabel hijau kaki selatan sisi Utara (overhead) . 4. untuk sementara kabel hijau kaki selatan sisi Utara kita putus.masih ada hijau kaki selatan
Respon DINAS SOSIAL :
Terkait bantuan Ibu Warini sudah tidak cair, berikut penjeladanya bantuan Terhapus dikarenakan keluarga Bp Riyanto dalam Aplikasi SIKS-NG masuk peringkat kesejahteraan 6-10. Jadi tidak diperbolehkan mendapat bantuan dari kementerian sosial 🙏
Respon DINAS KESEHATAN :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Pemantauan jentik merupakan kegiatan untuk mengevaluasi kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk apakah telah dilakukan dengan baik. Selain itu juga untuk mengetahui faktor risiko penularan DBD. Seharusnya kegiatan pemantauan jentik itu menjadi tugas seluruh anggota masyarakat, yang dikenal dengan G1R1J (Gerakan 1 Rumah 1 Pemantau Jentik) Demikian. Semoga betmanfaat. #salamsehat
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Pelayanan di Disdukcapil Karanganyar tidak ada jam istirahat , karena petugas pelayanan dibagi menjadi dua kelompok, saat jam 12 ada pergantian, kelompok 1 jam 08.00 – 12.00 WIB , kelompok dua jam 12.00 – 15.00 WIB, jadi saat jam istirahat tetap pelayanan.
Respon DINAS SOSIAL :
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diberikan hanya kepada masyarakat yang masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kalau dalam satu KK ada yang belum menerima PBI ada beberapa kemungkinan, bisa karena Blm masuk DTSEN, Bisa karena Proses Usulan di kemensos, bisa memang blm diusulkan, lebih jelasnya, kalau tdk keberatan dipersilahkan konsultasi langsung ke Dinas Sosial dengan membawa KK dan KTP, agar dapat diketahui penyebab pasti tidak keluarnya Usulan PBI untuk Istri dan anak, juga proses usulan KIS selanjutnya.
Respon DINAS KESEHATAN :
selamat sore, proses pergantian APJ harus dikaji terlebih dahulu, apakah izin usaha apotek melekat secara perseorangan ke APJ lama ataukah izin usaha melekat pada badan usaha. apabila izin usaha melekat pada perseorangan APJ lama, maka proses pergantian APJ dilakukan dengan mekanisme perizinan baru. namun apabila izin usaha apotek melekat pada badan usaha, maka pergantian APJ dapat dilakukan dengan serah terima layanan kefarmasian yang disaksikan oleh Tim dari Dinkes Karanganyar, dengan persyaratan APJ baru harus sudah memiliki SIP di apotek tersebut. informasi lebih lanjut silakan hubungi Hotline Tim Perizinan Dinkes +6282135012909. terima kasih. salam sehat.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Ijin menyampaikan tindak lanjut aduan. Hari ini Tim PJU melakukan pengecekan di wilayah tsb. (disertai gambar yang menunjukkan tindaklanjut tersebut)