Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KESEHATAN :
selamat pagi, untuk pembuatan STPT silakan mengirimkan berkas permohonan STP ke Dinas Kesehatan melalui Mal Pelayanan Publik Loket 4 : - surat permohonan - FC KTP - surat keterangan sehat - surat keterangan usaha dari puskesmas setempat - sertifikat kompetensi penyehat tradisional - surat keterangan dari paguyuban penyehat tradisional terima kasih, salam sehat
Respon :
Terimakasih sudah melaporkan ke kanal resmi. Jalan tersebut jalan desa, secara kewenangan dan anggaran melalui pemerintah desa. Silahkan dikoordinasikan dengan pemerintah desa setempat. Ada saluran aspirasi warga melalui musrenbang dengan menyerap aspirasi mulai dari RT-RW-Dusun-Desa-Kecamatan-Kabupaten...demikian terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada bulan berjalan.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Proses pengurusan IMB yg sekarang menjadi PBG secara online melalui simbg.pu.go.id. Untuk informasi lbh lanjut dapat menghubungi hotline layanan simbg Karanganyar di nomor 0813-9149-8880
Respon DINAS SOSIAL :
bisa ke desa/kelurahan bertemu dengan petugas PMK mas
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk magang langsung ke kantor Diskominfo menemui Pak Wakidi di Sekretariat di jam kerja nggih. Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 WIB. Jumat pukul 7.30-11.30 WIB.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
sudah diperbaiki dan sudah bisa diakses kembali
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya..sudah kita sampaikan ke bidang untuk dilukan pengecekan dan tindak lanjutnya....demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kami terima masuknya akan kami koordinasikan dengan semua yg terlibat, karena bukan wewenang kami saja mekaten nuwun
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Untuk jalan akses persawahan di Desa bs lapor ke Balai desa / Kelurahan kak