Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih aduan ini sudah beberapa kali kita jawab....ruas jalan tersebut sudah dalam pengusulan penganggaran ke pemerintah kabupaten semoga disetujui dan segera ada perbaikan diruas jalan tersebut demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya ruas tersebut diperubahan anggaran akan ada perbaikan demikian terima kasih
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada bulan berjalan.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Terimakasih informasinya.. untuk kabupaten karanganyar saat ini belum dibuka sesi kelas khusus utk penempatan kerja. Tetapi kami sdh melayani dan membuka konsultasi/konseling setiap harinya bagi pencaker yg ingin mendapatkan informasi ketenagakerjaan.. Silahkan datang ke Bidang Tenaga Kerja di Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar. - Ibu Juniatiningsih (konseling kerja dalam negeri) - Ibu Chintami (konseling kerja luar negeri) - Ibu Tri Hastuti (konseling persyaratan kerja) - Bp. Agus Fauzi (konseling pelatihan dan magang) - Bp. Suparno (perselisihan Hubungan Industrial) Demikian jawaban kami semoga membantu.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih ruas jalan mulai bejen sampai karangpandan milik provinsi kewenangan perbaikan ada di dpu propinsi demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Matur nuwun informasinya, namun perlu diketahui ruas jalan tersebut milik dpu provinsi, semua perbaikan kewenangan dpu provinsi....demikian terima kasih , monggo bisa ke @laporgub.jtg
Respon DINAS KESEHATAN :
Waalaikumsalam Wr. Wb. silakan ajukan surat permohonan dan proposal PKL kpd Kepala Dinas Kesehatan. salam sehat
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Tidak ada larangan resmi untuk mengadakan acara perpisahan sekolah di Kabupaten Karanganyar.* Namun, berdasarkan Surat Edaran dari *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar* tertanggal *17 Mei 2024*, kegiatan pelepasan peserta didik *dianjurkan dilaksanakan secara sederhana* dan *mengutamakan penguatan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila*. Hal ini tertuang dalam poin 5 surat edaran, yang menyatakan: > *"Kegiatan pelepasan Peserta Didik dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan penguatan Profil Pelajar Pancasila."* Dengan demikian, sekolah tetap diperbolehkan menyelenggarakan acara perpisahan, *selama tidak berlebihan*, *tidak memberatkan orang tua*, dan tetap memprioritaskan nilai-nilai pendidikan karakter.
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Silahkan menghubungi kontak aduan DPMPTSP di nomor 0811 2639 322 utk kami bantu kendalanya.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
izin menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut adalah jalan nasional, sehingga Pemkab Karanganyar dalam hal ini Dinas PUPR tidak punya kewenangan baik itu jalan dan turusnya. Untuk itu, aduan ini silakan disampaikan ke Provinsi Jateng atau Pusat melalui LaporGub! atau lapor.go.id. Berikut kami berikan linknya: https://laporgub.jatengprov.go.id/