Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Sesuai Perjanjian Kerja pasal 7 ayat (4), bahwa pembayaran jasa pegawai non ASN dibayarkan setiap bulan pada bulan berjalan, pembayaran jasa tsb diberikan atas kerja dan jasa yg telah dilakukan, dalam hal ini akan dibayarkan pada akhir bulan berjalan.

Waktu aduan : 23 April 2025 09:02

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 50 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya

Waktu aduan : 23 April 2025 08:43

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 2 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya

Waktu aduan : 22 April 2025 14:47

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 6 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas perhatian dan aspirasinya terkait keberadaan sekolah tingkat SMA/SMK di wilayah Tasikmadu. Perlu kami sampaikan bahwa pengadaan dan pendirian sekolah jenjang SMA/SMK merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun demikian, kami memahami pentingnya kebutuhan tersebut dan akan mencoba berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Tasikmadu. Semoga ke depan ada solusi terbaik demi pemerataan layanan pendidikan di seluruh wilayah Kabupaten Karanganyar. Terima kasih atas partisipasi dan perhatiannya. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar

Waktu aduan : 21 April 2025 09:58

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 24 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Baik silahkan ke dinas kak untuk informasi lebih lanjut berikut respon Disdikbud

Waktu aduan : 20 April 2025 22:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 10 Jam 0 Menit

Respon SEKRETARIAT DAERAH :

TU Bupati Kak, sekretaris daerah Karanganyar

Waktu aduan : 20 April 2025 19:17

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 2 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya....kami sudah sampaikan ke bidang bina marga dan upt dpupr kecamatan jatiyoso disampaikan jalan tersebut bukan jalan kabupaten...monggo koordinasi dengan desa setempat untuk perbaikannya...demikian terima kasih

Waktu aduan : 20 April 2025 14:05

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 4 Jam 45 Menit

Respon :

haloo kak .. mohon maaf utk ini kami kurang informasi kak , silahkan cari info ke Gereja nya lgsg ..

Waktu aduan : 19 April 2025 19:35

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 5 Menit