Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :

Iuran merupakan hasil kesepakatan bersama. Untuk itu, penting agar pengurus menyampaikan secara terbuka tujuan, besaran, dan penggunaan iuran. Warga juga berhak mengusulkan perbaikan bila dirasa kurang transparan. Kami menyarankan adanya forum dialog antara warga dan pengurus untuk membahas hal ini secara terbuka.

Waktu aduan : 11 Juli 2025 18:04

WA sapamas
Waktu Respon : 2 Hari 16 Jam 35 Menit

Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :

Sebenarnya segala upaya sudah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar dalam usaha mengurangi timbulan sampah, termasuk belajar ke daerah lain yg lebih baik dalam pengelolaan sampahnya. Banyumas merupakan tujuan kami utk "ngangsu kawruh" / menimba ilmu dan sudah kami coba aplikasikan di sini. Memang perlu waktu dan komitmen warga masyarakat jg dalam upaya pengelolaan dan pengurangan sampah. Edukasi dan sosialisasi jg selalu kami lakukan, termasuk telah diterbitkannya Surat Edaran Pembentukan Bank Sampah dan Upaya Pengelolaan Sampah oleh bapak Bupati Karanganyar, mohon bantuan warga masyarakat utk mewujudkannya, karena sampah kita menjadi tanggung jawab kita semua 😊🙏

Waktu aduan : 11 Juli 2025 17:55

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 28 Menit
“9 jam yang lalu Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah-D.I.Y Yth. Warga Kabupaten Karanganyar di Tempat Dengan hormat, Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepedulian warga terhadap kondisi infrastruktur jalan, khususnya ruas Jalan NgangkrukJeruksawit di wilayah Dusun Banyubiru, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Dapat kami sampaikan bahwa ruas tersebut merupakan bagian dari jalan kabupaten, sehingga kewenangan utama dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan jalan berada pada Pemerintah Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun usulan penanganan ruas Jalan NgangkrukJeruksawit yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui skema pendanaan pusat seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Inpres Jalan Daerah (IJD) telah diproses sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta telah menjalankan perannya sesuai kewenangan, yaitu melakukan validasi teknis terhadap usulan yang diajukan dan telah diinput oleh Pemda melalui sistem SITIA (Sinergitas Transparansi Integrasi Akuntabel). Perlu kami sampaikan bahwa dalam mekanisme IJD, pengusulan dilakukan oleh pemerintah daerah atau anggota DPR RI kepada Menteri PU. Selanjutnya, usulan diverifikasi secara teknis oleh Balai dan dinilai kelayakannya oleh Direktorat teknis terkait di lingkungan Kementerian PU berdasarkan pemenuhan readiness criteria dan tematik prioritas nasional. Prosedur ini berlaku secara nasional untuk seluruh daerah, dan penetapan lokasi penanganan bersifat objektif serta menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran pusat. Adapun pada Tahun Anggaran 2025, keterbatasan fiskal dan kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 telah berdampak pada terbatasnya alokasi dana DAK fisik, termasuk di bidang konektivitas. Kondisi ini mengakibatkan tidak semua usulan daerah dapat difasilitasi dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal belum terdapat program pelaksanaan melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) maupun alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat, maka penanganan jalan dimaksud masih menjadi bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karanganyar sesuai dengan kewenangan atas status jalan tersebut. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan aspirasi warga, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa TengahDI Yogyakarta Kementerian Pekerjaan Umum. Dari kementrian PU dilempar ke daerah, dari daerah dilempar ke pemerintah pusat, tidak ada solusi konkrit kapan perbaikan jalan ini dilakukan!. Padahal jalan sudah tidak dapat dilewati dengan layak dan merusak kendaraan kami”

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terimakasih sudah melaporkan di kanal resmi pengaduan. Jalan tersebut jalan kabupaten. Kerusakan jalan Ngangkruk-Jeruksawit sudah menjadi perhatian pemerintah kabupaten karanganyar sejak 2023. Direncanakan untuk dibangun lewat Inpres jalan daerah 2024 (gagal), .Dana alokasi khusus 2025 (batal karena efesiensi). Pemerintah kabupaten karanganyar terus berupaya mencari anggaran untuk memperbaiki jalan tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Waktu aduan : 9 Juli 2025 21:44

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 13 Jam 18 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

dilakukan pengecekan APILL di simpang 413 Adapun hasil pengecekan sebagai berikut: 1. penggantian mesin SSR yg terbakar 2. penggantian kabel pita dan soket 3. setelah dilakukan percobaan .terdapat kendala lagi kabel hijau kaki selatan sisi Utara (overhead) . 4. untuk sementara kabel hijau kaki selatan sisi Utara kita putus.masih ada hijau kaki selatan 5. Sebelum ada aduan ini, ada beberapa aduan yang serupa di daerah Dagen dan sudah petugas perhubungan cek dilapangan sebelumnya.

Waktu aduan : 9 Juli 2025 14:47

LaporGub
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 58 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Untuk konsultasi perizinan BPOM silahkan ke kantor BPOM Solo di Laweyan. Untuk mengurus halal silahkan konsultasi ke Kantor Kemenag Karanganyar atau loket Kemenag di MPP. Terima kasih 🙏

Waktu aduan : 8 Juli 2025 13:30

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 52 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...aduan ini sudah kita sampaikan ke bidang bina marga dan upt kecamatan ngargoyoso disampaikan ruas jalan tersebut dalam pengusulan pemeliharaan ke pemkab karanganyar....semoga disetujui dan segera dapat dilakukan perbaikan demikian terima kasih

Waktu aduan : 6 Juli 2025 08:29

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 9 Jam 57 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Yang Harus Segera Kamu Lakukan: 1. Hentikan semua komunikasi dan JANGAN transfer lagi. Mereka akan terus memanipulasi agar kamu kirim uang lebih banyak. Putuskan komunikasi secepatnya. 2. Simpan semua bukti transaksi dan chat. Screenshot semua percakapan di Telegram. Simpan bukti transfer (rekening tujuan, nominal, waktu). Simpan username Telegram dan nomor rekening penipu. 3. Laporkan ke pihak berwenang: ✅ Laporkan ke BANK tujuannya: Hubungi CS bank tempat kamu transfer (misal BCA, BRI, dll). Minta blokir rekening tujuan dan ajukan pengembalian dana (recall fund). > ⚠️ Keberhasilan tergantung apakah saldo di rekening tujuan masih ada dan seberapa cepat kamu lapor. ✅ Laporkan ke polisi via situs resmi: 🌐 https://patrolisiber.id Atau datang langsung ke polsek/polres terdekat dan buat laporan. ✅ Laporkan ke OJK (jika berkaitan dengan layanan keuangan palsu): WA OJK: 081-157-157-157 --- 🙏 Apakah uang bisa kembali? Kemungkinan bisa, kalau laporan dilakukan cepat dan uang belum diambil pelaku. Tapi kalau sudah ditarik tunai atau dipindahkan, kemungkinan kecil kembali, tapi data pelaku bisa ditindak secara hukum. --- 💡 Tips agar tidak tertipu lagi: Hindari semua bentuk tawaran "misi berbayar" via Telegram/WA. Cek selalu akun resmi di website, bukan hanya via chat. Jangan pernah TF ke orang tidak dikenal dengan iming-iming untung lebih besar.

Waktu aduan : 5 Juli 2025 18:27

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 40 Menit