Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
*Yth. Bapak/Ibu,* Terima kasih atas pertanyaannya. Perlu kami sampaikan bahwa *honor bulan April saat ini masih dalam proses administrasi* sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kontrak kerja juga telah dijelaskan bahwa pembayaran dilakukan *sesuai bulan berjalan*, dan bukan setiap awal bulan. Saat ini terdapat *penyesuaian jadwal pencairan, di mana yang semula dilakukan di awal bulan, kini dilakukan di **akhir bulan*. Kami mohon pengertian Bapak/Ibu atas hal ini, dan kami pastikan proses pencairan akan segera dilakukan setelah tahapan administrasi selesai. Terima kasih atas dedikasi dan kesabarannya
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
Kalau nik keblokir di simcard membukanya ke provider masing-masing, memang benar provider menetapkan batasan masing-masing dalam menggunakan registrasi nik ke no baru, sebaiknya no yang sudah tidak dipakai diajukan pencabutan regristrasi niknya ke privider biar bisa dipakai registrasi lagi ke no baru, terimakasih
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
HASIL VERIFIKASI LOKASI ADUAN Lokasi Aduan : Perum Citra Asri No. C-4 Rt. 7/15 Wonorejo, Bejen, Karanganyar Pelaksana Verifikasi Lokasi : 1. Tim dari DLH Kab.Karanganyar 2. Tim dari DISPERTAN PP Kab.Karanganyar Waktu Kegiatan : Kamis, 17 April 2025 Hasil Verifikasi : - Tim didampingi pengurus RT 07 mendatangi rumah DEBY SETIAWAN, disampaikan informasi Bapak RT bahwa saudara Deby tidak tinggal di rumah tersebut namun rumah difungsikan sebagai tempat hewan peliharaannya seperti burung, anjing dan mentok. Rumah hanya khusus untuk hewan peliharaan dan dapur. Beliau tidak tinggal di rumah tsb. - Mengenai aduan sering ada aktivitas dengan miras, disampaikan Bapak RT bahwa tidak benar, karena hanya untuk perkumpulan biasa untuk saling sharing. Yang bersangkutan juga berhubungan baik dengan warga sekitar. - Saat dilakukan cek saluran limbah di depan rumah memang benar ada kotoran anjing yang langsung dibuang di saluran tersebut. Disarankan oleh tim gabungan verifikasi aduan untuk mengelola limbah kotoran hewan peliharaannya, tidak boleh dibuang ke saluran air. Disediakan pasir dalam tempat tersendiri untuk menampung kotorannya dan dibuang dengan ditimbun dalam tanah. Demikian hasil kami sampaikan hasil verifikasi lokasi sebagai tindak lanjut aduan.
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Langsung ke kantor Diskuktransesdm bagian UKT ESDM
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Yth. Bapak/Ibu Tenaga Honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar,* Terima kasih atas perhatian dan pertanyaan yang disampaikan. Kami sampaikan bahwa terkait honorarium WB saat ini masih dalam proses *administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen* sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memahami kekhawatiran Bapak/Ibu, dan dapat kami pastikan bahwa anggaran telah tersedia, namun pencairannya memang harus melalui tahapan prosedural yang tidak bisa kami percepat tanpa mengikuti aturan yang berlaku. Kami mohon kesabaran dan pengertian Bapak/Ibu. Proses ini sedang kami tindak lanjuti dan kami upayakan agar honorarium dapat segera dicairkan setelah seluruh tahapan administrasi selesai. Atas perhatian dan dedikasi Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. *Hormat kami,* *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon DINAS KESEHATAN :
Terimakasih telah menghubungi Dinas Kesehatan. Kami telah melakukan konfirmasi ke Puskesmas Kerjo utk kasus yg Saudara keluhkan 1. Mohon maaf atas kekeliruan surat rujukan yg dibuat, ini sebagai evaluasi bersama utk selalu koreksi dan memastikan kebenaran identitas sebelum meninggalkan lokasi terhadap data kependudukan yg dimiliki agar tidak terjadi kesalahan yg sama kedepannya. Setiap hari Puskesmas di Kabupaten Karanganyar buka pendaftaran sampai jam 12.00 wib (untuk hari Senin-Kamis), sedangkan utk hari Jumat dan hari Sabtu sampai dengan jam 10.30 Akan tetapi pasien akan dilayani sampai antrean habis. 2. Pelepasan kateter yg disarankan oleh pihak Rumah Sakit bisa dilakukan oleh Puskesmas berdasarkan rujukan balik dari RS ke puskesmas, sehingga Puskesmas mengetahui tindakan apa yang perlu dilakukan berdasarkan penyakit dan kondisi dari pasien, sebagaimana puskesmas merujuk pasien ke Rumah Sakit juga disertai catatan yang berisi kondisi klinis pasien. 3. Tidak ada perbedaan perlakuan antara pasien yg menggunakan bpjs maupun pasien umum di Puskesmas hanya mengikuti aturan yang berlaku dan terkait Dokter yg bersikap kurang ramah pada Bapak dan keluarga Saudara, kami mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan petugas yang bersangkutan akan kami berikan pembinaan. Demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....kami dpupr tugasnya hanya identifikasi siteplan dengan merapatkan dengan dinas terkait setelah ijin zona wilayah disetujui dan menerima penyerahan fasum dan fasosnya mewakili pemerintah kabupaten.....itupun kalau developernya ijin pendirian perumahan ke dpur karena sekarang banyak sekali perumahan yg bermasalah dan baru terungkap ternyata blm ada ijin pendirian perumahan....kala masalah yang dimaksud itu persoalan antara developer dan calon pembeli ...monggo dimusyawarahkan kembali dicari solusi yang terbaik....demikian jawaban kami terima kasih
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Nama yg sama untuk 2shm kena progresif... Apabila diproses dalam tahun yg sama.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasi yg disampaikan, perlu kami sampaikan aduan tentang hal ini bukan menjadi kewenangan dpupr karanganyar....itu kewenangan BPJT [ BADAN PENGATUR JALAN TOL ] itu yg dapat kami sampaikan mohon maaf bila kurang berkenan....terima kasih