Aduan Sapamas Karanganyar

Respon :

Terima kasih atas masukan dan perhatian yang Bapak/Ibu sampaikan. Kami memahami kekhawatiran terkait kedisiplinan dan kinerja ASN. Saat ini, pengawasan melalui online kami pantau melalui tidak hanya dilakukan melalui sistem elektronik (E-Kin) tetapi juga melalui Presensi online yaitu lewat Aplikasi AKU HADIR, dan untuk pemantauan sehari-hari melalui evaluasi kinerja/pengawasan langsung oleh atasan masing-masing di unit kerjanya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama pimpinan perangkat daerah terus melakukan pembinaan, pemantauan, serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku. BKPSDM juga telah melakukan pembinaan secara tatap muka dan secara daring (zoom), tidak jarang pula kami melakukan inspeksi mendadak (meninjau langsung) ke daerah dan sekolah-sekolah yang kami lakukan secara periodik, untuk memonitoring dan mengevaluasi Kedisiplinan ASN. ASN yang terbukti tidak disiplin atau tidak melaksanakan tugas dengan baik akan diberikan pembinaan hingga sanksi disiplin sesuai regulasi yang berlaku. Kami sepakat bahwa ASN harus bekerja untuk rakyat, bukan sekadar hadir secara administratif. Mohon maaf, atas keterbatasan kemampuan kami dalam mengawasi ASN secara menyeluruh. Masukan ini akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut agar pelayanan publik semakin optimal.

Waktu aduan : 24 September 2025 19:27

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 15 Jam 6 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut akan segera ada perbaikan ditahun ini demikian terima kasih

Waktu aduan : 24 September 2025 16:03

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 16 Jam 17 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

ruas jalan tersebut milik desa nggih kak, silahkan berkoordinasi dengan desa setempat untuk perbaikannya. terima kasih.

Waktu aduan : 24 September 2025 15:47

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 13 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

erima kasih atas laporannya, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Fasilitas parkir terdiri dari 2 jenis yaitu parkir tepi jalan (on street) dan off street. Untuk parkir on street menjadi kewenangan Dishub dengan memberikan surat perjanjian kerjasama dengan pengelola parkir untuk mendapatkan retribusi sebagai sumber APBD. Sesuai Perda Karanganyar No. 19 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah, pengelolaan parkir off street sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik persil. Untuk pemasukan APBD bukan berasal dari retribusi parkir melainkan dari pajak parkir yg langsung masuk ke BKD. Sehingga apabila masyarakat berkeberatan, silahkan mengajukan kepada persil-persil yg dianggap memberatkan. Akan tetapi, baiknya dengan adanya pengelolaan parkir pada persil-persil tertentu akan menambah APBD yg tentunya akan terasa kembali manfaatnya ke masyarakat.

Waktu aduan : 24 September 2025 11:13

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 22 Jam 26 Menit

Respon INSPEKTORAT DAERAH :

tidak perlu login kak, langsung klik link https://spi.kpk.go.id/public nanti akan ada pertanyaan terkait pernah tidak menerima layanan publik/terkait pengadaan barang dan jasa, kalau klik pernah langsung nanti isi data responden. demikian, semoga membantu.

Waktu aduan : 24 September 2025 11:11

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 6 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih masukannya menjadikan pertimbangan buat kami...🙏🙏

Waktu aduan : 23 September 2025 10:46

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 19 Menit

Respon :

silahkan ke akun media sosial Pudam Tirtalawu kak

Waktu aduan : 23 September 2025 06:45

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 15 Menit

Respon :

pajak motor tahunan ke samsat kak

Waktu aduan : 22 September 2025 15:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 15 Menit

Respon :

Menunggu proses renovasi selesai ya kak. Informasi lebih lanjut di tunggu saja di media sosial kami.. Salam Karanganyar Baru 🙏🏻

Waktu aduan : 21 September 2025 16:05

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 5 Menit