Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih masukannya Akan kami sampaikan, dan sudah menjadi atensi DPPUR untuk menindaklanjuti laporan bapak/ibu. Semoga jika anggaran tersedia, jalan tersebut bisa segera di perbaiki demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut adalah colomadu banyuanyar...beberapa waktu yg lalu sudah dilakukan survey oleh bidang bina marga untuk menentukan besaran biaya dan sudah diusulkan untuk mendapatkan dana ke pemkab..Karanganyar....demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
kak, sudah kami cek dan tidak ada kendala apapun . silahkan di refresh ulang dan coba lagi
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Untuk Dinas perdagangan saat ini hanya dalam bentuk pelatihan kak, untuk bantual modal usaha dipersilahkan ke Baznas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih atas informasi yang disampaikan...terkait hal ini sudah kita langsung sampaikan ke bidang agar diagendakan pelaksanaannya...demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Ijin menanggapi perihal rambu Forbidden depan SDN 03 Karanganyar, sesuai Permenhub no 13 / 2014 rambu tsb sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam pelaksanaannya jg sudah ada sosialisasi selama 3 bulan dgn memasang rRoadbarrier dan Rppj Portable. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor: 400.3.5/5.1218.4 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Larangan Penjualan Buku dan Seragam, ditegaskan bahwa: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dan sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Pendidik, Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah dilarang untuk: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau tes kepada peserta didik; Melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segera kami Minta Klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. sebagaimana dilaporkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta agar sekolah: Melaporkan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hari kerja sejak surat ini diterima. Karanganyar, ___ Juli 2025 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Jika masih dalam tahap pembangunan, maka melewati 3 dinas yakni DPU, Dishub, dan DPMPTSP. Untuk DPU terkait titik yg akan dituju itu milik Pemkab/Provinsi. Dishub kaitannya dg seberapa besar reklame yg akan dibangun, apakah melewati pandangan jalan/tdk. DMPTSP kaitannya dng perizinan. Jika semua sudah dilalui, sudah ada reklame yg berdiri, nanti baru ke BKD untuk pajak.. Utk ajuan perizinan baliho/ reklame permanen, msh menunggu perbub ttg reklame yg saat ini msh berproses. Pemohon silahkan lebih dahulu utk mengurus Izin pemanfaatan ruang milik jalan ke bidang binamarga DPU PR dan mengurus Persetujuan Bangunan Gedung.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk informasi itu, Bapak/Ibu bisa mengakses website masing2 dinas, di situ sudah dicantumkan alamatnya🙏. https://dlh.karanganyarkab.go.id/. https://diskuktransesdm.karanganyarkab.go.id/
Respon DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA :
semoga dilancarkan dan mendapat hasil yg diharapkan kak ..