Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Untuk informasi itu, Bapak/Ibu bisa mengakses website masing2 dinas, di situ sudah dicantumkan alamatnya🙏. https://dlh.karanganyarkab.go.id/. https://diskuktransesdm.karanganyarkab.go.id/
Respon DINAS PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA :
semoga dilancarkan dan mendapat hasil yg diharapkan kak ..
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Silahkan mengurus SIPTTK scr online melalui simpel.karanganyarkab.go.id. Dan diberi infografik tentang syarat2nya
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Yth. Penanya UMK (Upah Minimum Kabupaten) Karanganyar tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.437.110. Demikian terimakasih.
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
kak , jurusan itu slhkan mengirimkan surat ke Badan Keuangan Daerah saja kak
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
izin menyampaikan lewat surat edaran dari Dinas Pendidikan di bawah ini Pak/bu🙏 (diberi lampiran surat edara terkait hal tersebut)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Sebelumnya mohon maaf Pak/Bu. Untuk PLN, itu kewenangannya di luar kewenangan kami Pemkab Karanganyar. Sehingga, untuk aduan tersebut, Bapak/Ibu bisa mengadu di kanal Provinsi maupun Pusat.🙏. Untuk kanal provinsi melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/. untuk kanal pusat di https://www.lapor.go.id/
Respon SEKRETARIAT DAERAH :
ke TU Kak. kantor bupati gedung yg barat
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Telah dilakukan pengecekan APILL di simpang 413 Adapun hasil pengecekan sebagai berikut: 1. penggantian mesin SSR yg terbakar 2. penggantian kabel pita dan soket 3. setelah dilakukan percobaan .terdapat kendala lagi kabel hijau kaki selatan sisi Utara (overhead) . 4. untuk sementara kabel hijau kaki selatan sisi Utara kita putus.masih ada hijau kaki selatan
Respon DINAS SOSIAL :
Terkait bantuan Ibu Warini sudah tidak cair, berikut penjeladanya bantuan Terhapus dikarenakan keluarga Bp Riyanto dalam Aplikasi SIKS-NG masuk peringkat kesejahteraan 6-10. Jadi tidak diperbolehkan mendapat bantuan dari kementerian sosial 🙏