Aduan Sapamas Karanganyar
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Tindak lanjut dari Satpol PP Kabupaten Karanganyar, kami sampaikan berikut ini :Terimakasih atas laporanya terkait musik akan segera kami tindaklanjuti oleh personil kami
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth. Pelapor, Terkait dengan PKL, sesuai dengan Perda Ketertiban Umum Kab. Karanganyar, untuk SOP jika terjadi pelanggaran maka pembinaan dilakukan oleh OPD pembina sesuai objek yg melanggar, dalam hal ini pembinaan PKL masuk dalam kewenangan Dinas Koperasi UMKM Kab. Karanganyar. Sejak minggu kemaren setelah lebaran, gabungan dr OPD terkait: Satpol, Diskuk dan Dishub telah melakukan penyisiran dan pmbinaan bersama untuk para PKL yg masih melanggar aturan Perda, tetapi memang ditemukn masih ada saja PKL yg melanggar ketentuan untuk tidak berjualan di badan jalan. Saat ini tim gabungan bersama Satpol PP terus bergerak untuk menegakkan ketentuan Perda tsb demi kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Mohon peran serta masyarakat juga bisa membntu pemkab Karanganyar dalam mensosialisasikan aturan larangan jualan di badan jalan ini agar tercipta kondisi yg aman dan tertib. Demikian terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Terima kasih atas masukannya, akan segera kami cek ke lapangan untuk kemungkinan penambahan rambu dan marka zebra cross di lokasi, serta kami akan koordinasikan dengan Satlantas Polres Karanganyar atau pun potensi masyarakat lainnya seperti Satlinmas desa untuk penempatan petugas di pagi hari. Terimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih kepada yth pemohon....ruas jalan dimaksud merupakan jalan desa kewenangan ada di pemerintah desa setempat, monggo berkoordinasi dengan desa agar dianggarkan pengaspalannya oleh desa, demikian terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Ada sumbatan krn sampah kayu dan juga talud saluran nya ada yg amrol pak. Berikut tindak lanjut aduan digerdu saluran mampat (disertai dokumentasi)
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Silahkan mengajukan izin penelitian online mll simpel.karanganyarkab.go.id, dengan melampirkan surat permohonan kpd kepala DPMPTSP Karanganyar dan lokasi penelitian di 1) Dinkes Karanganyar, 2) Posyandu Desa Blumbang. Berikut persyaratannya: (diberikan flyer terkait hal tsb)
Respon DINAS KESEHATAN :
Terimakasih sudah menghubungi Dinas Kesehatan Kami sampaikan bahwa Dinas Kesehatan tidak memiliki anggaran untuk bantuan tetapi secara teknis pelayanan kesehatan akan kami dampingi dengan melibatkan puskesmas setempat. Untuk bantuan kami sarankan mengajukan melalui BASNAZ Kab Karanganyar dengan mengetahui Kepala Desa/Lurah dan akan kami bantu untuk koordinasinya. #Salam germas# #Sesarengan mbangun karanganyar#
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Ada sumbatan krn sampah kayu dan juga talud saluran nya ada yg amrol pak. berikut Tindak lanjut aduan digerdu saluran mampat (dokumentasi terlampir)
Respon DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA :
Terima kasih atas usulannya, akan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan lintas OPD terkait/sesuai ketentuan
Respon DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA :
terima kasih masukannya pemerintah berkomitmen untuk menyediakan tempat bermain untuk anak anak untuk mendukung tumbuh kembang anak anak, fasilitas yang ramah anak menjadi PR kita bersama. Sel 23.01