Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Matur nuwun informasinya, namun perlu diketahui ruas jalan tersebut milik dpu provinsi, semua perbaikan kewenangan dpu provinsi....demikian terima kasih , monggo bisa ke @laporgub.jtg

Waktu aduan : 22 Mei 2025 12:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Tidak ada larangan resmi untuk mengadakan acara perpisahan sekolah di Kabupaten Karanganyar.* Namun, berdasarkan Surat Edaran dari *Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar* tertanggal *17 Mei 2024*, kegiatan pelepasan peserta didik *dianjurkan dilaksanakan secara sederhana* dan *mengutamakan penguatan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila*. Hal ini tertuang dalam poin 5 surat edaran, yang menyatakan: > *"Kegiatan pelepasan Peserta Didik dilakukan secara sederhana dengan mengedepankan penguatan Profil Pelajar Pancasila."* Dengan demikian, sekolah tetap diperbolehkan menyelenggarakan acara perpisahan, *selama tidak berlebihan*, *tidak memberatkan orang tua*, dan tetap memprioritaskan nilai-nilai pendidikan karakter.

Waktu aduan : 22 Mei 2025 09:00

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 25 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

izin menyampaikan bahwa ruas jalan tersebut adalah jalan nasional, sehingga Pemkab Karanganyar dalam hal ini Dinas PUPR tidak punya kewenangan baik itu jalan dan turusnya. Untuk itu, aduan ini silakan disampaikan ke Provinsi Jateng atau Pusat melalui LaporGub! atau lapor.go.id. Berikut kami berikan linknya: https://laporgub.jatengprov.go.id/

Waktu aduan : 22 Mei 2025 06:23

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 58 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut tahun ini akan ada perbaikan demikian terima kasi

Waktu aduan : 21 Mei 2025 16:40

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 19 Jam 28 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih masukannya dalam beberapa hari yg lalu team SDA dpupr sudah melakukan survey dilokasi tersebut.. .dan di usulkan ke pemkab...semoga semuanya berjalan lancar agar segera bisa dilakukan perbaikan...demikian terima kasih

Waktu aduan : 21 Mei 2025 12:35

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 20 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Yth. Bapak/Ibu, Terima kasih atas pesan dan perhatian nya terhadap jejak sejarah keluarga dan warisan budaya Kabupaten Karanganyar. Kami turut bersyukur dan mengapresiasi semangat Bapak/Ibu dalam menelusuri silsilah keluarga hingga akhirnya dapat berziarah ke makam leluhur, meskipun harus menempuh perjalanan jauh. Sekadar informasi, Makam Bupati Karanganyar pertama, KRMT Hardjohasmoro , yang berada di Makam Temu Ireng, Popongan , sudah terdata dan ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB) . Termasuk juga kawasan komplek Makam secara keseluruhan telah mendapatkan status ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemerintah Kabupaten Karanganyar. Masukan dari Bapak/Ibu tentu sangat berarti bagi kami dalam upaya menjaga, merawat, dan memperkenalkan kembali situs-situs bersejarah kepada generasi muda. Silakan jika berkenan membagikan dokumentasi yang dimaksud, dan kami sangat terbuka untuk berkoordinasi lebih lanjut. Semoga silaturahmi ini menjadi jalan kebaikan bagi pelestarian sejarah dan budaya Karanganyar ke depan. Matang nuwun sanget. Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar

Waktu aduan : 20 Mei 2025 15:39

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -1 Jam -16 Menit