Aduan Sapamas Karanganyar
Respon :
InsyaAllah kami cairkan Minggu ini
Respon :
InsyaAllah kami cairkan Minggu ini
Respon :
terima kasih sudah menghubungi Dinas Kesehatan, terkait data kasus gangguan jiwa/mental data bisa diunduh di profil kesehatan di website nya Dinas Kesehatan. Terima kasih.
Respon :
halo kak, izin menyampaikan jawaban dari PLN ya, untuk Subsidi PLN kewenangan bukan di PLN. PLN hanya membantu merealisasikan, Untuk NIK yang sudah terpakai, di PLN akan mengembalikan ke pelanggan karena kadang yang terpakai di daya 450. Jika 450 yang menggunakan NIK harus naik daya jika ingin menggunakan. Mungkin bisa konfirmasi ke pihak Desa/Kelurahan setempat untuk permasalahan yang dihadapi.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih informasinya, untuk jalan colomadu ini disampaikan oleh upt dpupr kecamatan colomadu akan ditangani oleh bidang bina marga. demikian terimakasih.
Respon :
Yth. Penanya Dasar aturan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketentuan THR : 1. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. 2. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Kecuali ditentukan lain ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh/karyawan yg dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3. Bagi karyawan PKWTT dan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu : (Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan. 4. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PP nomor 6 Tahun 2016 ini dilakukan oleh
Respon :
Terima kasih telah menghubungi Dinas Kesehatan Kab.Karanganyar. Untuk cuti melahirkan bagi ASN diatur dalam = 1.Peraturan BKN No.24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS 2.PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No.49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Bagi tenaga kontrak/non ASN sesuai dengan peraturan/kebijakan pada institusi tersebut atau berdasarkan isi kontrak perjanjian kerja pada institusi tersebut.Demikian,terima kasih.. Salam Sehat
Respon :
Izin menyampaikan tindak lanjut dari aduan pencemaran lingkungan di Kalijirak, Tasilkmadu. Pihak perusahaan akan segera mengatasi penyebab timbulnya bau tidak sedap dengan mencari bahan aditif untuk mengatasi munculnya bau. DLH menyarankan agar perusahaan mencari titik kebocoran membran yang menjadi penyebabnya agar segera memperbaikinya, serta melakukan uji kualitas udara ambien dan kebauan oleh laboratorium terakreditasi. Sedangkan Kepala Desa Kalijirak akan memantau kondisi lingkungan dan menghimbau masyarakat untuk bersabar karena baru dalam proses penanganan. Demikian terimakasih
Respon :
Yth. Penanya Dasar aturan : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketentuan THR : 1. THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan. 2. THR harus dibayarkan penuh, tidak boleh dicicil. Kecuali ditentukan lain ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh/karyawan yg dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 3. Bagi karyawan PKWTT dan PKWT yang telah bekerja selama 12 bulan, maka perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan gaji yang didapatkannya. Sementara untuk karyawan yang telah bekerja selama lebih dari satu bulan, tetapi belum sampai 12 bulan, besaran THR-nya akan dihitung proporsional sesuai masa kerja, yaitu : (Bulan kerja : 12 bulan) x Gaji bulanan. 4. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. 5. Pengawasan terhadap pelaksanaan PP nomor 6 Tahun 2016 ini dilakukan oleh
Respon :
Terima kasih informasinya...ruas tersebut kalau tidak salah baru saja diperbaiki....mungkin masih dalam masa pemeliharaan oleh penyedia / kontraktor...akan kita koordinasikan dengan bidang bina marga untuk kejelasannya...demikian terima kasih