Aduan Sapamas Karanganyar
Respon :
ditunggu nggih mas, Karena mulai tahun 2025 ada penyesuaian indek Pembayaran SSH/ SBU dan penyesuaian data dengan BPJS ketenagakerjaan, maka Dinas Pendidikan melakukan Verval dengan prinsip KEHATI - HATIAN, namun proses Verval saat ini sudah selesai dilakukan, dan sesuai petunjuk Pimpinan, segera kami dicairkan Mohon maaf Atas ketidaknyamanannya
Respon :
Terima kasih sudah menginformasikan ...ruas bangjo kongan kewenangan upt dpupr kecamatan tasikmadu dan sudah kita sampaikan, dijawab oleh upt dpupr tasikmadu akan ada penanganan dari bidang bina marga, semoga segera ada realisasinya.
Respon :
Terima kasih sudah menyampaikan informasi ini....kami telah sampaikan kebidang cipta karya besuk mau dicek ke lokasi tentunya akan mengetahui seberapa kerusakannya dan penanganan nya...berikut respon dari Dinas , demikian terima kasih
Respon :
Tidak melalui pengumuman. Tetapi melalui penyaringan sesuai produk hukum/ administrasi. Misalnya : akan disaring guru ngaji yg lembaganya sudah terdaftar di kemenag, mempunyai Santri/murid dengan jumlah tertentu, berapa lama dia sudah menjadi guru ngaji , ber KTP Karanganyar. Misalnya seperti itu. Tetapi kriteria yg diperlukan yaitu regulasi/administrasi belum fix dan masih proses, dan tidak serta merta semua guru ngaji mendapat insentif.terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Halo kak, maturnuwun atas usulannya ya.. mohon maaf atas ketidaknyamanannya
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Halo kak, setelah kami koordinasikan ke dinas terkait, ternyata Papahan ke selatan adalah jalan provinsi, monggo bisa menyampaikan aduan ke kantor DPU Provinsi yang ada di karanganyar (kantornya ada di utara terminal bejen bersebelahan dengan pos jaga polisi) atau bisa menyampaikan ke https://laporgub.jatengprov.go.id/ atau https://www.lapor.go.id/. Terimakasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya ya kak
Respon :
Terima kasih atas informasi yg disampaikan....perlu kami sampaikan bahwa ruas jalan papahan ke selatan sampai di terminal bejen merupakan ruas jalan lingkar selatan yang kewenangannya dan kepemilikannya ada di dpu provinsi...monggo menyampaikannya ke dpu provinsi yang ada di karanganyar di utara terminal bejen bersebelahan dengan pos jagapolisi...demikian terima kasih. Utk aduan yg bukan kewenangan kabupaten tapi provinsi silahkan disampaikan melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/
Respon :
Selamat sore. Kami sangat hati-hati dengan dengan kebijakan Refocussing Anggaran yg dilakukan pemerintah pusat yg juga berimbas ke pemerintah daerah. Apalagi beberapa THL masa kerjanya kurang dari 2 Tahun yg blm masuk database BKN. Pertengan bulan Maret ini semoga segera bisa kita cairkan. Matur nuwun
Respon :
Bisa, silahkan datang ke kantor Desa/Kelurahan untuk diusulkan kembali Ibu. kalau kondisi darurat bisa ngurus langsung ke dinsos dengan membawa Surat Keterangan Mondok atau Surat Kontrol Rutin, dri RS, SKTM Dan Skor Kemiskinan, FC KK dan KTP Juga Meterai @10.000 1 lembar