Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Untuk Pengelolaan Terminal Tawangmangu baik kebersihan maupun penataan tempat bukan wewenang Dishub Kabupaten Karanganyar, melainkan menjadi ranah Dishub Propinsi Jawa Tengah. Meski begitu akan kami sampaikan/teruskan laporan sebagai bentuk komunikasi dan juga koordinasi. Maturnuwun 🙏🏻
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Akan kita agendakan pengecekan dan perbaikan penerangan jalan tersebut. Terimakasih. Salam Sejahtera 🙏
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Mohon maaf Bapak, untuk persoalan SIM, karena itu bukan di wilayah kewenangan Pemkab Karanganyar melainkan Polres Karanganyar, kami menyarankan agar Bapak mengadu di Nomor Aduan Polres Karanganyar🙏 (diberikan flyer aduan Polres Karanganyar)
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
baik, terimakasih atas masukan dan perhatiannya terhadap kebersihan wilayah Kec.Karanganyar, Kab.Karanganyar yang termasuk wilayah padat penduduk dan ramai transportasi. Akan lebih kami perhatikan dan kami sampaikan kepada petugas kebersihan berikut penyapu jalan-trotoar Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar untuk menjadi perhatian dalam bertugas
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Mohon maaf pak. izin menyampaikan balasan dari dinas terkait soal aduan "kurangnya informasi tentang pengembangan umkm". bahwa terkait untuk bantuan modal/pengembangan umkm, Bapak bisa datang ke kantor Baznas nggih, silakan bertanya terkait bantuan modal 🙏. untuk event2, silahkan untuk melihat di medsos (instagram) Diskuk. terimakasih🙏. di https://www.instagram.com/DisKukTransEsdmKabKra/?locale=ko&hl=fr
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terimakasih kak atas aspirasinya untuk Kabupaten Karanganyar yang disampaikan di Buka Lapak Aduan tanggal 19 Juli 2025 lalu🙏. Semoga karanganyar bisa menjadi kabupaten yang lebih maju, lebih harmonis, bebas dari kejahatan dan ketidakadilan🙏
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Silahkan mengajukan permohonan izin penelitian melalui simpel.karanganyarkab.go.id. Persyaratan sbb : (dilampirkan syarat2nya)
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terima kasih i formasinya....perlu kami sampaikan pemasangan tiang provider kalau ruas jalan kabupaten sekarang sudah harus berijin dan dilakukan survey kalau memenuhi persyaratan baru ada ijin dan ditentukan titik2nya....menanggapi aduan ini ...ruas jalan tersebut jalan milik nasional...kita tidak ada kewenangan dalam hal ini...demikian terima kasih. Karena itu jalan Provinsi, maka komplainnya ke provinsi pak. atau nasional. Bapak bisa memanfaatkan kanal LaporGub atau lapor.go.id
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
haloo kak. utk kasus penipuan dan penggelapan bisa langsung ke pihak kepolisian ya kak
Respon DINAS SOSIAL :
setelah dicek sudah beralih ke PBI-JK atau KIS APBN dengan Status Aktif Bu. Peserta PBPU atau BPJS Mandiri yang menunggak bila ybs masuk DTSEN bisa diusulkan ke PBI-JK atau KIS APBN, namun untuk Tunggakan premi tdk akan hilang, tapi status kepesertaan Aktif KIS APBN bisa untuk periksa.