Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Terima kasih atas pertanyaannya. Permohonan PBG melalui SIMBG melibatkan 2 dinas yaitu DPUPR dan DPMPTSP. Kewenangan DPMPTSP terkait penerbitan SKRD/ slip bayar PBG, penerimaan pembayaran retribusi PBG dan penerbitan SK PBG. Jika terkendala pada ke-3 proses tersebut, silahkan menghubungi kontak aduan DPMPTSP di no. 0811-2639-322
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu/ saudara/i Kerusakan jalan tersebut sudah kami laporkan pada pimpinan. Kerusakan yang terjadi saat ini, tidak bisa dikerjakan dengan pemeliharaan. Agar hasilnya maksimal harus di rehabilitasi (rekonstruksi) atau peningkatan jalan saat ini kita terus upayakan agar dapatkan dana...demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Hari ini sudah ada pengecekan dan perbaikan PJU depan Puskesmas Karangpandan
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Monggo langsung kontak dateng pak kabid koperasi 🙏 (diberi kontak WA-nya)
Respon DINAS SOSIAL :
pengajuan tetap ke pemerintah desa/kelurahan Pak🙏
Respon DINAS SOSIAL :
diberi prosedur KIS yang ada di IG Dinsos: https://www.instagram.com/s/aGlnaGxpZ2h0OjE3OTYxNTk3MDczNjYxMzky?story_media_id=3597329563053427347&igsh=eDV4Zm8ybWdzNHNj atau bisa Diproses KIS Darurat, Keluarga untuk datang ke Dinsos membawa: 1. FC. Diagnosa dan atau Surat mondok,/surat rujukan 2. SKTM dan Skor kemiskinan 3. FC KK dan KTP 4. Meterai @ 10.000
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat pagi Terima kasih utk pertanyannya Tidak ada pembatasan rawat inap 3 hr di Puskesmas Kab. Karanganyar, pemulangan pasien sesuai dengan kondisi pasien layak dipulangkan dan maksimal perawatan di puskesmas 5 hari, jika tdk ada perbaikan dilakukan rujukan ke RS Salam sehat🙏🏻🙏🏻🙏🏻 PMK nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Puskesmas
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas laporan Bapak/Ibu/ saudara/i Jalan tersebut sebenarnya sudah masuk prioritas untuk dikerjakan. Sejak tahun 2023 selalu diprioritaskan diajukan dengan berbagai alokasi anggaran. Tahun 2024 dengan dana Inpres Jalan Daerah (tanpa penjelasan digeser ke lokasi lain oleh kementerian PUPR). Tahun 2025 dengan Dana Alokasi Khusus kepastian sudah didapatkan untuk dikerjakan, tetapi karena ada efisiensi pemerintah pusat paket pekerjaan Jalan tersebut kembali batal dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus berupaya untuk mencari solusi anggaran untuk perbaikan Jalan tersebut. Kerusakan yang saat ini, tidak bisa dikerjakan dengan pemeliharaan. Agar hasilnya maksimal harus di rehabilitasi (rekonstruksi). Demikian terima kasih.
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
Silahkan datang ke Diskuktrans ESDM Karanganyar kak
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Soalnya Diskomdigi tdk melibatkan Diskominfo Kab. Karanganyar dalam pelaksanaan program tsb, jd terkait kelanjutan program tsb Diskominfo Kab. Karanganyar jg tdk mempunyai kewenangan dan kapasitas spt Diskomdigi. Diskominfo Kab. Karanganyar hanya menjalankan tugas dan fungsinya di lingkungan Pemkab Karanganyar. Saran kami, coba Bapak menghubungi kembali nomor tersebut dan menjelaskan bahwa Diskominfo Kabupaten Karanganyar tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut🙏