Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Terima kasih atas apresiasinya ☺️🙏🏻 Utk regulasi sebenarnya sudah ada dan telah kami sosialisasikan ke beberapa wilayah, untuk saat ini masih area padat penduduk dan yang tinggi volume timbulan sampahnya. Ke depan tetap akan kami lakukan sosialisasi regulasi yang kita punya ke semua wilayah Kab.Karanganyar. Adapun regulasi yg sudah ada terkait sampah di Kab.Karanganyar, selain PERDA ada juga Surat Edaran Bupati Karanganyar, di antaranya sbg berikut: 1. Perda No. 14 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah 2. Instruksi Bupati Karanganyar no. 600.4/6 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah di Daerah 3. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/825.9 tentang Pembentukan Bank Sampah 4. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/823.9 tentang Pengelolaan Sampah Hasil Kegiatan Usaha Mikro dan Pedagang Kaki Lima 5. Surat Edaran Bupati Karanganyar No. 660.1/824.9 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga Mohon partisipasinya untuk dapat selalu melaksanakan apa yang tercantum dalam peraturan tsb di atas ☺️🙏🏻
Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :
Info pengadaan pegawai ada di Bkpsdm via SSCASN BKN pusat , utk saat ini blm ada pembukaan kak
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
haloo kak, jln raya solo sragen statusnya jalur provinsi kak. jadi utk kewenangan bukan dari Pemkab nggih
Respon KECAMATAN JUMANTONO :
Informasi .. Kec gk dipungut bayar sedikitpun,,dan gedung tidak dikunci free unt umum,,,,kalau ada yg bayar mungkin ke pelatihnya mas,,,jadi intinya kita GK ada pungutan dan gedung free gk dikunci,,,🙏
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
njih kak. sebaiknya dikonsultasikan lebih lanjut dengan pihak: - Kelurahan setempat sebagai mitra utama, - Kecamatan sebagai pembina wilayah kelurahan, dan/atau - Dinas teknis terkait, tergantung pada tema kegiatan yang diangkat
Respon DINAS KESEHATAN :
Untuk kontak Dinkes, bisa menghubungi via telepon ini Kak: (0271) 495-059
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor, akan kami agendakan untuk pengecekan di loakasi tsb. Trimakasih
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Mohon maaf Pak/Bu. Untuk aduan ini ranahnya adalah Polres. Kami sarankan Bapak/Ibu langsung mengadu ke kanal aduan milik Polres Karanganyar 🙏. demikian kami sampaikan nomor aduan Polresnya🙏 (melampirkan flyer aduan polres kra)
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih...ruas jalan tersebut jalan provinsi semua kekayaan dan perbaikan kewenangan dpu provinsi demikian terima kasih. Karena merupakan kewenangan Provinsi, Bapak bisa mengadu ke kanal milik provinsi di Lapogub di link ini: https://laporgub.jatengprov.go.id/
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Trimakasih laporannya. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan