Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
mohon maaf utk menjawab ini alangkah baiknya penanya langsung saja ke Dinas Lingkungan Hidup Kab.Karanganyar agar lebih jelas dan rinci dlm memperoleh jawaban. Silahkan dapat datang dengan membawa surat pengantar dari Fakultas atau apabila berhalangan hadir langsung dapat membuat janji by zoom melalui telp. 0271-495149 dengan mengirimkan surat permohonan wawancara terkait hal tsb dari Universitas ☺️🙏🏻
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...aduan ini sudah kita sampaikan ke bidang bina marga dan upt kecamatan ngargoyoso disampaikan ruas jalan tersebut dalam pengusulan pemeliharaan ke pemkab karanganyar....semoga disetujui dan segera dapat dilakukan perbaikan demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Yang Harus Segera Kamu Lakukan: 1. Hentikan semua komunikasi dan JANGAN transfer lagi. Mereka akan terus memanipulasi agar kamu kirim uang lebih banyak. Putuskan komunikasi secepatnya. 2. Simpan semua bukti transaksi dan chat. Screenshot semua percakapan di Telegram. Simpan bukti transfer (rekening tujuan, nominal, waktu). Simpan username Telegram dan nomor rekening penipu. 3. Laporkan ke pihak berwenang: ✅ Laporkan ke BANK tujuannya: Hubungi CS bank tempat kamu transfer (misal BCA, BRI, dll). Minta blokir rekening tujuan dan ajukan pengembalian dana (recall fund). > ⚠️ Keberhasilan tergantung apakah saldo di rekening tujuan masih ada dan seberapa cepat kamu lapor. ✅ Laporkan ke polisi via situs resmi: 🌐 https://patrolisiber.id Atau datang langsung ke polsek/polres terdekat dan buat laporan. ✅ Laporkan ke OJK (jika berkaitan dengan layanan keuangan palsu): WA OJK: 081-157-157-157 --- 🙏 Apakah uang bisa kembali? Kemungkinan bisa, kalau laporan dilakukan cepat dan uang belum diambil pelaku. Tapi kalau sudah ditarik tunai atau dipindahkan, kemungkinan kecil kembali, tapi data pelaku bisa ditindak secara hukum. --- 💡 Tips agar tidak tertipu lagi: Hindari semua bentuk tawaran "misi berbayar" via Telegram/WA. Cek selalu akun resmi di website, bukan hanya via chat. Jangan pernah TF ke orang tidak dikenal dengan iming-iming untung lebih besar.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih masukannya Akan kami sampaikan, dan sudah menjadi atensi DPPUR untuk menindaklanjuti laporan bapak/ibu. Semoga jika anggaran tersedia, jalan tersebut bisa segera di perbaiki demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut adalah colomadu banyuanyar...beberapa waktu yg lalu sudah dilakukan survey oleh bidang bina marga untuk menentukan besaran biaya dan sudah diusulkan untuk mendapatkan dana ke pemkab..Karanganyar....demikian terima kasih
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
kak, sudah kami cek dan tidak ada kendala apapun . silahkan di refresh ulang dan coba lagi
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Untuk Dinas perdagangan saat ini hanya dalam bentuk pelatihan kak, untuk bantual modal usaha dipersilahkan ke Baznas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih atas informasi yang disampaikan...terkait hal ini sudah kita langsung sampaikan ke bidang agar diagendakan pelaksanaannya...demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor Ijin menanggapi perihal rambu Forbidden depan SDN 03 Karanganyar, sesuai Permenhub no 13 / 2014 rambu tsb sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dalam pelaksanaannya jg sudah ada sosialisasi selama 3 bulan dgn memasang rRoadbarrier dan Rppj Portable. Trimakasih 🙏🏻
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Berdasarkan Surat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar Nomor: 400.3.5/5.1218.4 tertanggal 30 Juni 2025 perihal Larangan Penjualan Buku dan Seragam, ditegaskan bahwa: Pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua/wali peserta didik dan sekolah tidak diperkenankan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua/wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru. Pendidik, Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan/atau Komite Sekolah dilarang untuk: Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau tes kepada peserta didik; Melakukan pungutan kepada peserta didik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, segera kami Minta Klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan. sebagaimana dilaporkan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Kami minta agar sekolah: Melaporkan klarifikasi resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam hari kerja sejak surat ini diterima. Karanganyar, ___ Juli 2025 Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar