Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Halo Kak, jika ingin mengetahui nama Instansi dan pimpinannya, kakak bisa akses web Kabupaten Karanganyar. Berikut saya sertakan linknya https://www.karanganyarkab.go.id/daftar-nama-pejabat/. Semoga membantu. Terimakasih
Respon :
Waalaikumsalam. Tidak ada itu Perda yang dimaksud Bapak/Ibu, biasanya berupa Edaran, terkait produk Perda/Perbup bisa dicari di jdih.karanganyarkab.go.id
Respon :
Yth. Penanya Silahkan datang ke kantor disdagperinaker karanganyar, cq. Pejabat Mediator Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja. Untuk membuat aduan resmi, agar bisa ditindaklanjuti. Demikian jawaban kami. Terimakasih.
Respon :
Terima kasih informasi yg disampaikan, sudah kami sampaikan ke upt dpupr kecamatan colomadu dan disampaikan bahwa drainase yg dimaksud adalah kewenangan pemerintah pusat karena ruas jalannya milik nasional, silahkan menyampaikan langsung ke kantornya di gondangrejo...demikian terima kasih.
Respon :
KIS BPJS yang nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan cara : 1. Beralih ke KIS BPJS yg dibayar mandiri 2. Datang ke desa/ kelurahan menemui petugas PMK untuk diusulkan ke KIS yang dibayar Pemerintah jika memenuhi kriteria akan diusulkan pengaktifan kembali KIS nya Demikian terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Halo kak, mohon maaf baru membalas, untuk informasi mudik gratis lebaran Kabupaten Karanganyar bisa dicek ke Instagram Dishub Karanganyar ya, berikut saya sertakan link postingannya https://www.instagram.com/p/DG0iExlT9GO/...