Aduan Sapamas Karanganyar
Respon :
Halo Kak, ijinkan kami menyampaikan informasi dari BAZNAS. Bahwasanya BAZNAS sudah mengalokasikan anggaran untuk Guru TPQ TPA setiap tahun, namun kewenangan terkait Guru Ngaji ada pada Kemenag. sehingga penyalurannya tetap melalui instansi terkait yaitu Kemenag. Mungkin jika belum mendapat insentif, kemungkinan besar TPQ belum didaftarkan EMIS di Kemenag. Untuk yang sudah didaftarkan ijin EMIS di Kemenag InsyaAllah sudah dapat bantuan dari BAZNAS melalui Kemenag. Untuk itu bisa berkoordinasi ke Kemenag tentang persyaratan apa saja yang perlu dilengkapi dan disiapkan terkait bantuan untuk TPA TPQ Majelis Taklim. Karena hampir di semua Kecamatan sudah mendapatkan, atau juga bisa berkoordinasi dengan TPQ lain yang sudah mendapatkan. Untuk Bantuan Selain Insentif Guru2 TPA/TPQ Guru ngaji yang melalui Kemenag, Monggo kami sarankan langsung tindak Ke kantor Baznas karanganyar saja untuk dapat konsultasi kira nya apa yg bisa Baznas Bantu akan diarahkan dan disampaikan syarat-syarat nya. Demikian, semoga membantu. Terimakasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Halo kak.. terimakasih infonya, apa ini ruas depan resto amanah? Jika iya, sudah dikonfirmasikan dengan UPT DPUPR Kecamatan Ngargoyoso disampaikan ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan dari bidang bina marga. demikian terima kasih.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Siap kak, saya teruskan sarannya ke dinas terkait. terimakasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kami dr Dishub Koordinator Parkir sudah bertemu dengan Juru Parkir di lokasi tsb guna kroscek kronologis kejadian.Terkait pemungutan retribusi parkir memang benar dilakukan dikarenakan berada di area parkir dan kendaraan ditinggal oleh pengendaranya. Definisi Parkir menurut UU no 22 tTahun 2009 pasal 1 ayat 15: Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak dan beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Terima kasih masukannya, itu pekerjaan masih dalam proses, belum seluruhnya selesai🙏🏻
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
mohon ijin menyampaikan informasi pak utk area ngamban buran tasik madu untuk jam aliran betul apa yg disampaikan pelanggan an nueriza zidan azzahra. . karrena mengikuti jam oprasional boster papahan. dari hasil tindak lanjut no pelanggan dihubungi hanya memanggil dipun wa centang 1 , tanya tanya warga nama tsb tdk mengenal. area ngamban utk aliran sudah ada perjanjian dg pdam bahwa ngalirnya sesuai jam oprasional boster papahan dan warga sudah paham dg menyiapkan tampungan. , dimungkinkan an tsb pendatang baru. mohon maaf sebelumnya.🙏🏻 terima kasih.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih sudah menginformasikan hal ini....aduan sudah kita sampaikan langsung ke bidang bina marga disampaikan ruas jalan tersebut akan ada perbaikan ditahun ini, namun untuk pengerjaan baru bisa dilaksanakan setelah hari raya lebaran...demikian terima kasih
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
tdk. langsung aj datang ke MPP utk pendampingan PIRT. Syarat yg dibawa : Hak akses oss, sertifikat pelatihan PKP, Label yang sesuai ketentuan dan materai 10 ribu utk dipasang di surat pernyataan (form ada di DPMPTSP). ambah syarat yg dibawa : KTP asli
Respon :
Terkait penghapusan data ini, silahkan melaporkan ke Dinkes. Berikut kontak SDMK Dinkes Kra (diberi kontak WA yang dimaksud)
Respon :
tdk. langsung aj datang ke MPP utk pendampingan PIRT. Syarat yg dibawa : Hak akses oss, sertifikat pelatihan PKP, Label yang sesuai ketentuan dan materai 10 ribu utk dipasang di surat pernyataan (form ada di DPMPTSP). Tambah syarat yg dibawa : KTP asli