Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....ruas jalan tersebut dari dpupr sudah melakukan survey, anggaran biaya yg dibutuhkan untuk perbaikan....dan saat ini kami ajukan usulan ke pemkab karanganyar untuk dianggarkan demikian terima kasih
Respon DINAS KOPERASI, USAHA KECIL, ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL :
dapat mengajukan ke Baznas nggih, persyaratannnya ini (diberi flyer dari baznas)
Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :
Di tunggu geh insyaallah bulan juni 🙏🙏🙏🙏🙏
Respon :
ada dilampiran
Respon DINAS KESEHATAN :
Kabupaten Karanganyar Kami mengucapkan terima kasih atas masukan berharga yang Anda sampaikan mengenai tata ruang pelayanan di Puskesmas Gondangrejo. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan terkait privasi dalam ruang pemeriksaan. Aduan ini telah kami catat dan dimasukkan sebagai bahan evaluasi serta perbaikan manajemen operasional Puskesmas. Tindakan lanjut untuk penataan ruang yang lebih representatif akan segera diupayakan demi kenyamanan bersama. Terima kasih atas pengertiannya dan salam sehat🙏🏻
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Pemerintah Kabupaten Karanganyar berprinsip bahwa siapapun boleh melakukan kegiatan usaha, sepanjang seluruh aspek persyaratan dasar perizinan terpenuhi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan (PL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam konteks permasalahan di Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, berdasarkan laporan dari Masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti di lapangan oleh Tim Gabungan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Pemilik/Pelaku Usaha belum memiliki persyaratan dasar perizinan berusaha sebagaimana ketentuan, sehingga aktivitas pembangunan harus dihentikan. Melalui perizinan berusaha yang saat ini tengah diproses (apabila nantinya memang diizinkan), diharapkan di dalam kegiatan pembangunan maupun opersionalisasi ke depannya tetap memenuhi ketentuan perizinan yang diberikan. Perizinan pada prinsipnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah yang berfungsi sebagai sarana pengendalian dan alat kontrol untuk mengatur, mengawasi, maupun membatasi kegiatan untuk meminimalisasi dampak negatif agar tidak merugikan kepentingan umum.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya untuk ruas jalan tersebut sudah disurvey dan diusulkan perbaikannya demikian terima kasih
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
kita sampaikan respon dari DLH
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Kabupaten Karanganyar Terima kasih atas informasi dan pengaduan yang telah Saudara sampaikan. Terkait hal tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karanganyar akan melakukan verifikasi dan penelaahan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, akan dilakukan pembinaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan kelembagaan desa sangat kami apresiasi. Terima kasih atas perhatian dan kepedulian Saudara.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
itu klik tampilkan detail. Kemungkinan cuma masalah sistem keamanan/firewall di iOS yang lebih strick Jadi situsnya dicurigai menjadi ancaman keamanan. setelah detail, nanti masih perlu diklik lagi. kalau belum bisa coba di SS akan kami tanyakan🙏