Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya....ruas jalan puntukrejo tahun ini juga akan ada pemeliharaan rutin dari upt dpupr kecamatan karangpandan juga mohon doanya dalam pelaksanaan lancar demikian terima kasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Halo Kak, mohon maaf baru merespon, untuk kerusakan jalan di beberapa titik di Kecamatan Tasikmadu sudah disampaikan ke UPT DPUPR Kecamatan Tasikmadu dan dijawab akan ada penanganan dari bidang bina marga, semoga bisa segera terealisasi perbaikannya. demikian terimakasih
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
silahkan kirimkan permintaan/ aduan ke no sapamas di 0811 2629 999. terima kasih
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
monggo pinarak ke @mpp.karanganyar atau bisa DM @dpmptsp.karanganyar kak
Respon :
Terima kasih kepada penanya....kami sudah sampaikan ke bidang, disampaikan dari bidang...pengembang menyediakan fasos dan fasum tentunya sudah di sesuaikan peruntukannya...kalau disewakan berarti tidak sesuai peruntukannya....monggo dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan yg menyewakan dicari solusinya yg terbaik...demikian terima kasih
Respon :
syarat pengajuan ktp pemula : kartu keluarga hilang :kartu keluarga ,surat kehilangan rusak : kartu keluarga, ktp lama
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Halo Kak, jika ingin mengetahui nama Instansi dan pimpinannya, kakak bisa akses web Kabupaten Karanganyar. Berikut saya sertakan linknya https://www.karanganyarkab.go.id/daftar-nama-pejabat/. Semoga membantu. Terimakasih
Respon :
Waalaikumsalam. Tidak ada itu Perda yang dimaksud Bapak/Ibu, biasanya berupa Edaran, terkait produk Perda/Perbup bisa dicari di jdih.karanganyarkab.go.id
Respon :
Yth. Penanya Silahkan datang ke kantor disdagperinaker karanganyar, cq. Pejabat Mediator Hubungan Industrial Bidang Tenaga Kerja. Untuk membuat aduan resmi, agar bisa ditindaklanjuti. Demikian jawaban kami. Terimakasih.
Respon :
Terima kasih informasi yg disampaikan, sudah kami sampaikan ke upt dpupr kecamatan colomadu dan disampaikan bahwa drainase yg dimaksud adalah kewenangan pemerintah pusat karena ruas jalannya milik nasional, silahkan menyampaikan langsung ke kantornya di gondangrejo...demikian terima kasih.