Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS SOSIAL :

kalau kondisi darurat bisa ngurus langsung ke dinsos dengan membawa Surat Keterangan Mondok atau Surat Kontrol Rutin, dri RS, SKTM Dan Skor Kemiskinan, FC KK dan KTP Juga Meterai @10.000 1 lembar

Waktu aduan : 21 Maret 2025 08:14

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 57 Menit

Respon BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA :

Wa'alaikumsalam Untuk R2/R3 adalah non asn yang sudah terdaftar dalam database BKN dan menjadi prioritas untuk diangkat paruh waktu, sedangkan pengangkatan paruh waktu menunggu juknis lebih lanjut dari menpan dan bkn

Waktu aduan : 20 Maret 2025 20:49

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 39 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...aduan ini sudah langsung kita sampaikan ke upt dpupr kecamatan mojogedang, disampaikan bahwa hal ini akan di tindak lanjuti dengan disurvey dulu tentang keberadaannya dan milik pribadi atau ikut di turus jalan kabupaten demikian terima kasih

Waktu aduan : 20 Maret 2025 12:56

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 37 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut akan diperbaiki sampai selesai minggu depan akan dilanjutkan, demikian terima kasih

Waktu aduan : 20 Maret 2025 12:38

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 23 Menit

Respon BADAN KEUANGAN DAERAH :

bisa DM ke @bkd_kab_karanganyar kak

Waktu aduan : 20 Maret 2025 10:05

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 10 Menit

Respon KECAMATAN JUMAPOLO :

Konfirmasi dari warga setempat sudah ada informasi sementara akan di pasang saringan dari pemborong PU

Waktu aduan : 20 Maret 2025 05:00

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 19 Hari 3 Jam 0 Menit

Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :

Terima kasih atas pertanyaan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap proses penerbitan surat tugas mengajar bagi honorer di Kabupaten Karanganyar. Kami memahami harapan dan antusiasme Bapak/Ibu dalam mengabdikan diri di dunia pendidikan. Namun, terkait dengan kebijakan pengangkatan tenaga honorer, saat ini pemerintah mengacu pada "Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pengangkatan tenaga pendidik harus melalui mekanisme *Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh karena itu, ''penerbitan surat tugas bagi tenaga honorer baru tidak dapat dilakukan*, karena harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami sangat mengapresiasi semangat dan dedikasi Bapak/Ibu dalam dunia pendidikan. Untuk kesempatan mengajar di instansi pemerintah, kami menyarankan agar Bapak/Ibu dapat mengikuti seleksi PPPK atau rekrutmen resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Terima kasih atas pengertiannya. Semoga Bapak/Ibu selalu diberikan kemudahan dalam pengabdian dan perjuangan di bidang pendidikan. 🙏 Hormat kami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar

Waktu aduan : 19 Maret 2025 21:57

WA sapamas
Waktu Respon : -1 Hari -9 Jam -25 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya....ruas jalan jumapolo jumantono akan ada perbaikan oleh bidang bina marga, saat ini persiapan segala kebutuhan demikian terima kasih

Waktu aduan : 19 Maret 2025 17:44

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 2 Jam 46 Menit