Aduan Sapamas Karanganyar
Respon KECAMATAN JUMAPOLO :
Sebelumnya, kami mohon maaf atas segala kekurangan dalam pelayanan. Terima kasih atas kritik, saran, dan masukannya. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat agar ke depannya semakin baik, cepat, dan maksimal. 🙏
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kabupaten Karanganyar Yth. Pelapor Terima kasih atas masukan & saran ttg kondisi lalu lintas di simpang empat Tuban, akan kami diskusikan urgensi penempatan personil di area tersebut serta juga kami koordinasikan dengan Pemangku wilayah Kecamatan setempat (Forkopimca Gondangrejo) guna mencari solusi yang bersifat lintas sektor sebagaimana permasalahan yg disampaikan kpd kami. Kami menghimbau pula kepada segenap pengguna jalan dan warga untuk saling menghormati, apalagi diinformasikan telah ada anggota Supeltas yang berjaga di lokasi dan membantu mengurai kepadatan lalu lintas, karena kesadaran dari diri sendiri akan lebih baik dibandingkan aktivitas penindakan dari penegak hukum di lapangan.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Baik terima kasih atas informasinya jalan tersebut masuk jalan kabupaten ruas jalan Kerjo - Sumberrejo ,kami akan teruskan ke bidang Bina Marga untuk selanjutnya dilakukan survei ,Terima kasih atas kepedulian dan masukan dari masyarakat. Kritik dan pengawasan dari bapak / ibu semua justru menjadi penyemangat bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan. Demikian terima kasih 🙏 Rab 17.04 ada tambahan info dari Dinas .. Ruas jalan Kerjo – Sumberrejo merupakan jalan kabupaten dengan panjang ±560 meter dan lebar 4 meter. Untuk pemeliharaan rutin, menjadi kewenangan UPT Wilayah Utara. Terkait aduan yang disampaikan, akan kami teruskan kepada Kepala UPT Wilayah Utara untuk menjadi prioritas penanganan. Maturnuwun atas informasinya. Akan segera kami tindak lanjuti.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Yth. Pelapor, Terimakasih utk informasinya, utk diketahui bahwa terkait parkir kendaraan ada beberapa jenis, antara lain parkir tepi badan jalan dan parkir khusus yg ssalah satunya parkir di area lahan pemilik usaha, gedung dsb. Untuk parkir tepi jalan telah ada Perda yg mengatur terkait dg tarifnya, tapi untuk area parkir di area lahan pemilik usaha maka akan dikenai pajak parkir yg dihitung dan disetor ke BKD Kab. Karanganyar. Untuk kasus seperti di area toko modern, beberapa jukir ada yg mempunyai dobel kewajiban yaitu SPK parkir tepi jalan ke Dishub, sekaligus juga mmpunyai kewajiban setor ke BKD Kab. Karanganyar untuk pajak parkir di lahan milik pengusaha terkait. Untuk kejadian tsb akan segera kami tindaklanjuti melalui pmbinaan dan evaluasi kepada para jukir terkait untum bisa mmberikn pelayanan yg baik kepada masyarakat. Demikian mohon maaf jika ada yg kurang berkenan, terimakasih
Respon DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL :
bisa daftar cetak ulang, tapi sebelum itu minta surat kehilangan dari kepolisian njih 🙏🙏
Respon SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH :
Izin menyampaikan, aduan ini sudah kami teruskan ke sekretariat dprd, dan akan ditindaklanjuti dengan menyampaikan keluhan tersebut kepada yang bersangkutan🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Baik terima kasih informasinya,untuk jalam lawu dari palur sampai bejen untuk taman tengah jalan kewenangan DPUPR bidang PKP ,Segera kami teruskan ke bidang untuk ditindaklanjuti, untuk bahu jalanya kewenangan aada di dpu provinsi jawa tengah ,demikian matur suwun 🙏🏻🙏🏻🙏🏻
Respon :
dari Dinas Pendidikan Kab. Karanganyar sesuai arahan Bapak bupati di tuangkan dalam SK point c Tidak ada arahan terkait seragam batik karanganyar. SK terlampir.
Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :
Masih kak, pendaftaran link cek di IG BLK. https://www.instagram.com/blk_karanganyar/?hl=en
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu : * Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. * Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya. * DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa.