Aduan Sapamas Karanganyar

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

halo kak, sebenarnya 2 ( dua) hari kmren pipa PDAM mengalami putus akibat longsor ( jumat dan sabtu) untuk jumat itu dua pipa 4" dan 6" Yang terdampak utama Karangpandan dan Karanganyar sedang hari sabtu itu pipa 4" Yang terdampak utama seperti dalam pengumuman. Pipa yang putus ini satu jalur dari pancot, untuk pipa-pipa sudah tersambung namun aliran ke bawah nya belum normal keseluruhan dan saat ini masih dilakukan normalisasi. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Jika debit air masih kecil besok, bisa kontak admin lagi ya kak..

Waktu aduan : 1 Maret 2026 21:04

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 8 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

hai kak, sebenarnya admin sudah menjawab untuk ruas jalan ini di komen yang lain, tapi khusus untuk kakak, admin ulangi yaa..Untuk ruas jalan ini akan ada pemeliharaan dari DPUPR Bidang Bina Marga secepatnya sebelum lebaran, demikian terima kasih.

Waktu aduan : 1 Maret 2026 20:59

IG kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 0 Menit

Respon PUDAM TIRTA LAWU :

Mohon maaf nggih, 2 ( dua) hari pipa kita mengalami putus akibat longsor ( jumat dan sabtu) untuk jumat itu dua pipa 4" dan 6" Yang terdampak utama Karangpandan dan Karanganyar sedang hari sabtu itu pipa 4" Yang terdampak utama seperti dalam pengumuman. Pipa yang putus ini satu jalur dari pancot, untuk pipa-pipa sudah tersambung namun aliran ke bawah nya belum normal keseluruhan dan saat ini masih dilakukan normalisasi pak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya

Waktu aduan : 1 Maret 2026 15:34

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 3 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih sudah masuk dikanal kami, ruas jalan dimaksud adalah depok punukan....Baru dalam pengusulan perbaikan..demikian terima kasih.

Waktu aduan : 1 Maret 2026 11:20

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 2 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih banyak informasinya ruas nangsri kaling sudah diagendakan perbaikannya sebelum lebaran sudah tertangani demikian terima kasih.

Waktu aduan : 1 Maret 2026 09:34

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 11 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya..ruas jalan ini gragalan bloro, akan ada perbaikan talut, namun untuk jalan dalam pengusulan..demikian terima kasih

Waktu aduan : 1 Maret 2026 02:22

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 14 Jam 46 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ruas jalan tersebut masih masa pemeliharaan fihak ketiga..kami sudah koordinasikan dengan bidang bina marga akan memanggil rekanan tersebut untuk kembali melakukan perbaikan demikian terima kasih.

Waktu aduan : 28 Februari 2026 17:02

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 17 Jam 4 Menit

Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :

Terimakasih kak atas pertanyaannya Untuk pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, silakan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah/dinas yang membidangi urusan Pangan. Untuk kota Surakarta bisa hubungi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surakarta. Trims🙏🏻

Waktu aduan : 28 Februari 2026 10:51

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 29 Menit

Respon DINAS PERHUBUNGAN :

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Perlu kami informasikan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan nasional, sehingga perawatan, perbaikan, dan pembangunan fasilitas PJU menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sbg informasi, tahun 2025 sudah terdapat tindak lanjut dari pemerintah pusat, berupa pemasangan baru 28 titik PJU di ruas jalan depan UNSA sampai exit tol kebakkramat sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Namun demikian, Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar selalu melakukan koordinasi dan menyampaikan setiap aduan masyarakat kepada pihak terkait di tingkat pusat. Kami tetap memantau perkembangan dan akan terus berkoordinasi agar kebutuhan penerangan jalan dapat terpenuhi dengan lebih optimal. Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya.🙏

Waktu aduan : 27 Februari 2026 18:14

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 28 Hari 10 Jam 43 Menit

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Dalam ketentuan, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak boleh dibayarkan dengan cara dicicil. Hal ini diatur dalam: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Waktu aduan : 27 Februari 2026 16:42

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 12 Jam 9 Menit