Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :
Terimakasih atas pertanyaannya. Sebelum memulai kegiatan usaha, pelaku usaha HARUS memastikan lokasi kegiatan usaha sesuai peruntukan tata ruangnya. Mengurus perizinan, meliputi: 1. Perizinan berusaha melalui oss.go.id 2. Perizinan dasar (KKPR, persetujuan lingkungan dan PBG). 3. Terkait persetujuan dr warga sekitar, TIDAK WAJIB. Namun sebaiknya dilakukan sosialisasi kpd warga sekitar utk kondusifitas dan keberlangsungan kegiatan usaha selanjutnya krn keg berpotensi mengganggu kenyamanan warga sktr.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
(0271) 495059
Respon DINAS SOSIAL :
Sebenarnya masalah bantuan yang mendata dari rt dan desa. Jika belum mendapat bantuan bisa pengajuan di desa membawa Fotocopy KK KTP atau bisa mendaftar mandiri melalui aplikasi cek bansos 🙏🏼 Bisa pengajuan di Petugas PMK dikelurahan harus petugas PMK. download aplikasi cek bansos
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih banyak informasinya turus jalan tersebut milik provinsi. Sudah kami sampaikan juga kepada DPU Provinsi Jawa Tengah. Namun di minta untuk share loc lokasi dimaksud. Terimakasih
Respon DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN :
Terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Terkait laporan mengenai bantuan alat pertanian (traktor dan alat tanam padi) yang belum dimanfaatkan, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. InsyaAllah, kami rencanakan besok pagi hari selasa, 21 April 2026 akan turun ke Desa Geneng, Kaling, Tasikmadu untuk memastikan kondisi di lapangan serta klarifikasi kepada pihak terkait. Terimakasih🙏🏻
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
izin menyampaikan nggih Bu, informasi yang kami dapatkan jalan ini adl jalan provinsi, sehingga kewenangan atas pemangkasan pohon jg menjadi kewenangan provinsi, bukan kabupaten. Namun demikian, hal tersebut tetap kami teruskan ke DPU Provinsi🙏. untuk aduan yang menjadi kewenangan provinsi/pusat, dapat melalui kanal Laporgub https://laporgub.jatengprov.go.id/ dan lapor di https://lapor.go.id/. izin menyampaikan Bu, aduan ini sudah kami teruskan ke admin DPU Provinsi dan informasi yang kami dapat akan dilakukan survei🙏
Respon DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN :
izin menyampaikan flyer kegiatan tersebut nggih (flyer berisi jawaban dari pertanyaan penanya)
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas masukannya pada dasarnya Penentuan prioritas perbaikan jalan seharusnya tidak asal, tapi berbasis beberapa kriteria utama: 1. Volume lalu lintas – Jalan dengan pengguna paling banyak harus jadi prioritas utama. 2. Fungsi jalan – Jalan strategis didahulukan dibanding jalan lokal. 3. Tingkat kerusakan Semakin parah kerusakannya, semakin tinggi prioritasnya. Kalau kenyataannya jalan sepi justru diperbaiki lebih dulu sementara jalan utama rusak parah, faktor utamanya KETERBASAN ANGGARAN untuk perbaikan jalan dimaksud. Idealnya, jalan utama penghubung banyak wilayah memang harus diprioritaskan karena dampaknya jauh lebih besar. Rencana perbaikan jalan perbaikan ruas: 1. Jalan jatipuro-klerong tahun 2026 akan di tingkatkan terutama bagian yg rusak tidak keseluruhan dan saat ini baru proses pengadaan. 2. Jalan mungsari=Jatiwarno dalam tahap usulan mudah2an segera disetujui..
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Mohon bersabar di tahun ini jalan jatipuro-klerong akan ada peningakatan saat ini baru proses tahap pengadaan..mohon doa mudah2an lancar semuanya.
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terimakasih atas masukannya, perlu di ketahui bersama bahwa penanganan ruas ditentukan oleh beberapa faktor, bukan hanya volume lalu lintas: 1. Ruas Garut–Jatiharjo pada saat itu sudah masuk kategori kerusakan berat (butuh rekonstruksi), sementara jalan Mungsari–Jatiwarno masih dinilai bisa ditangani pemeliharaan (tambal sulam lobang). 2. Keterbatasan anggaran: Pengaspalan ulang membutuhkan biaya besar, sehingga dilakukan bertahap sesuai skala prioritas. 3. Penanganan jalan mengikuti rencana kerja tahunan dan usulan yang sudah masuk sebelumnya. 4. Memandang Keselamatan & fungsi jaringan Ruas tertentu bisa diprioritaskan karena akses vital meskipun volume lebih rendah. Kami mencatat masukan ini—untuk ruas Mungsari–Jatiwarno akan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan penanganan ke depan.