Aduan Sapamas Karanganyar
Respon KECAMATAN MATESIH :
Terimakasih atas informasinya, Kami sudah berkoordinasi dengan pihak desa, karena memang gorong2nya berlubang parah, pohon pisang sebagai tanda, kalau tdk ada tanda membahayakan pengendara. Dan kami sudah koordinasi dengan DPU Matesih, akan di cek lokasi terlebih dahulu untuk mengetahui apakah krn gorong² ambles atau jalan berlubang 🙏🏻
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Dilaporkan dari Satpol PP Kab. Karanganyar Menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai adanya sejumlah anak yang bolos sekolah di sekitar waduk delingan tim satpol langsung menuju lokasi dan mendapati beberapa anak yang sedang bolos sekolah kemudian anak" tersebut dibawa dikantor untuk dilakukan pembinaan dan diberikan sanksi disiplin sebagai bentuk pembelajaran, situasi mandali
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...ruas jalan tersebut akan ada pemeliharaan rutin lanjutan dari bidang bina marga demikian terima kasih
Respon PUDAM TIRTA LAWU :
Menindaklanjuti laporan pelanggan air keruh di perumahan taman Pratama 2 OP rumah kosong dan sudah di buka washout perumahan nya hasilnya seperti ini (bening)🙏🏻
Respon DINAS SOSIAL :
Maaf bapak/ibuk apakah sudah pengajuan berkas ke petugas desa? Jika belum mohon untuk pengajuan di petugas desa membawa Fotocopy KK KTP🙏🏼
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih ruas jalan dimaksud adalah jumapolo jumantono akan ada perbaikan di ruas tersebut saat ini sedang proses pengadaan demikian terima kasih
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
Kpd Yth Pelapor, Terimakasih utk laporannya, terkait dg pemasangan speed bump (polisi tidur) di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021, speed bump hanya boleh dipasang di jalan lingkungan terbatas, area parkir, dan jalan privat dengan kecepatan operasional di bawah 10 km/jam, serta wajib berwarna kombinasi kuning/putih dan hitam. Pemasangan polisi tidur juga tidak boleh dilakukan sendiri oleh warga tanpa izin dari Dinas Perhubungan setempat. Dan berdasarkan Pasal 274 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, pemasangan pembatas jalan ilegal yang mengganggu fungsi jalan dapat dikenakan sanksi hukum. Adapun Prosedur Pengajuan untuk pemasangan resmi, masyarakat harus mengajukan permohonan ke pemerintah desa/kelurahan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk pengecekan kelayakannya. Terkait dg keluhan ini akn kami lakukan pengecekan ke lokasi dan akan berkoordinasi dg pemerintah desa setempat utk tindaklnjutnya. Demikian terimakasih.
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Area timur Kantor Setda (depan BKPSDM) belum terjangkau CCTV Diskominfo. Namun, terdapat CCTV di sisi utara (pojok timur Setda) dan di sisi timur Alun-alun sebelah utara dekat taman air mancur, sehingga pergerakan ke arah utara masih berpotensi terpantau. Untuk melihat rekaman CCTV pada titik tersebut, silakan datang langsung ke Kantor Diskominfo Bidang Tata Kelola Informatika pada jam kerja. Jam kerja senin-kamis pukul 07.30 - 16.00 Jumat pukul 07.30 - 11.30
Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :
Terkait ini terlihat urgent jd dipotong dl sj gpp, soalnya sdh mengganggu dan membahayakan pengguna jalan. informasi yang kami dapat, ternyata kabel itu bukan milik telkom namun isp lain. Namun sementara sudah diamankan🙏
Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :
Terima kasih informasinya...kami sudah mengajukan atau mengusulkan pembiayaan perbaikan ruas jalan tersebut semoga disetujui dan segera ada perbaikan demikian terima