Aduan Sapamas Karanganyar
Respon DINAS SOSIAL :
Jika KIS darurat bisa melakukan pengajuan data DTKS ke petugas PMK kelurahan lalu ke dinsos membawa : 1. Fc KK dan KTP 2. Skor kemiskinan (dari kelurahan) 3. SKTM (dari kelurahan) 4. surat kontrol/rujukan/rawat inap dari RS 5. Materai Rp. 10.000 (1) Dengan syarat tidak ada tunggakan di BPJS mandiri dan harus dilunasi terlebih dahulu
Respon DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN :
Baik Terimakasih masukannya "Pengerjaan pembangunan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan sepenuhnya menyesuaikan segala ketentuan, standar teknis, serta peraturan yang berlaku. Kami jamin semua tahapan dikerjakan sesuai prosedur agar hasilnya maksimal dan sah sesuai aturan."
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
Yth. Ibu Evi Sulistyowati Terima kasih atas kepedulian, masukan, dan laporan yang telah disampaikan terkait evaluasi penanganan masalah sampah dan pencegahan kebakaran. Aspirasi Bapak/Ibu mengenai kebutuhan aksi cepat pencegahan, usulan pengadaan hidran di sekitar lokasi pembuangan sampah, serta riset pengolahan sampah yang ramah lingkungan telah kami terima. Laporan dan usulan ini akan segera kami teruskan dan koordinasikan dengan Dinas Terkait agar dapat segera dikaji. Mohon berkenan menunggu proses tindak lanjut dari Perangkat Daerah yang membidangi kewenangan tersebut. Terima kasih atas kepedulian dan partisipasinya.
Respon DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA :
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (Pasal 33 huruf d) tentang Perubahan Kedua atas UU Desa, syarat pendidikan paling rendah untuk mendaftar sebagai Calon Kepala Desa adalah tamat SMP atau sederajat.
Respon SATUAN POLISI PAMONG PRAJA :
SATPOL PP KAB.KARANGANYAR Mohon ijin melaporkan Komandan : A. Dari : Grup 1Jaga Pagi B. Hari/Tgl dan Waktu : Hari/Tanggal : Kamis 03 September 2026 Waktu : 16.25 WIB C. Giat : Aduan Masyarakat D. Lokasi : Lampu Merah Lalung E. Kondisi : Situasi Mandali F. Tindak Lanjut : Grub 1 jaga Pagi Menindak lanjuti aduan masyarakat adanya pengamen di lampu merah lalung, di bawa ke kantor di beri pembinaan oleh perwira jaga Penutup Demikian Untuk Menjadikan Periksa. 🙏🏻 (dokumentasi terlampir)
Respon KECAMATAN KARANGANYAR :
Terima kasih telah memberikan kritik dan masukan melalui SAPAMAS.. Menindaklanjuti masukan terkait pelayanan pendaftaran/pengajuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kantor Kelurahan Jungke, kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta sikap dari petugas kami. Kami menyadari bahwa sejatinya setiap warga berhak mendapatkan pelayanan yang sopan, ramah, dan transparan. Atas kejadian ini, kami telah melakukan koordinasi internal serta memberikan pembinaan kepada semua Petugas Pelayanan kami. Terkait pengajuan PKH dari Yang bersangkutan telah kami layani sesuai dengan prosedur berkas telah kami terima dan akan kami bantu kawal sesuai prosedur DTKS yang berlaku. Dan dikarenakan Petugas Pendamping PKH Kelurahan Jungke ditunjuk dari Dinas Sosial, kami akan berkoordinasi secara intensif karena Tim Pemdampinglah yang mengetahui baik dari data, proses dan tindak lanjut bagi masyarakat yang mengajukan PKH. Demikian semoga menjadi evaluasi dan Koreksi bagi Kelurahan Jungke untuk menjadi lebih baik.. Terima kasih..
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar Menindaklanjuti aduan masyarakat melalui Whatsapp Messenger tanggal 30 Juni 2026 dan 27 Agustus 2026 terkait adanya pembakaran sampah di TPS Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, kami laporkan sebagai berikut : *A. PELAKSANAAN :* Hari / tanggal : Senin, 31 Agustus 2026 Waktu : 09.00 WIB s/d selesai Tempat : Dusun Randurejo, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten *B. HASIL Tindak Lanjut/Verifikasi :* 1. Tim pengaduan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar telah melakukan tindak lanjut aduan perihal adanya TPA/TPS yang berada di Dusun Randurejo, Desa Ngringo Kecamatan Jaten tanggal 4 Agustus 2026, tetapi perangkat Desa Ngringo semuanya melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI sehingga Tim dari DLH tidak bisa memperoleh data terkait dengan keberadaan TPS di Dusun Randurejo tersebut. 2. Tanggal 31 Agustus 2026 Tim Tindak Lanjut Pengaduan DLH Karanganyar melakukan verifikasi lagi ke Desa Ngringo dan ditemui oleh Sdr. Daffa selaku Sekretaris Desa Ngringo. 3. TIM DLH Karanganyar bersama dengan Sekdes Ngringo melakukan cek lokasi ke TPA/TPS Randurejo. 4. Pengelola TPA/TPS bernama Pak Sulardi dengan Pak Joyo. Pengelolaan sampah di tempat tersebut dilakukan secara turun temurun selama lebih dari 20 tahun dari orang tuanya.Tanah yang digunakan adalah tanah kas Desa Ngringo dengan luas sekitar 500 m2. Menurut pengakuannya penggunaan tanah kas desa Ngringo tersebut sudah mendapat persetujuan dari pihak perangkat Desa Ngringo dengan Kepala Desa bernama Sunaryo, tetapi izin hanya berupa lisan, tidak ada bukti tertulis dari Desa Ngringo. Orang tuanya dahulu berpesan agar kegiatan pengelolaan sampah dilanjutkan, dan jika sewaktu-waktu Pemerintah Desa Ngringo memanfaatkan tanah kas tersebut untuk digunakan Desa Ngringo, pengelola (pak Sulardi) harus rela menyerahkannya. 5. TPA/TPS Randurejo tersebut sudah dipagar anyaman bambu sehingga tertutup dari akses jalan kampung. Jalan masuknya adalah lewat samping rumah Pak Samino yang juga merupakan keponakan Pak Sulardi. Pak Samino juga menyampaikan jika tempat pembuangan sampah tersebut ditutup, pihaknya juga menerima dengan rela. 6. Pengelolaan sampah di Randurejo melayani RW 10 yang terdiri 5 RT sekitar 55 KK. Pengambilan sampah dilakukan oleh Pak Sulardi bersama Pak Joyo dengan menggunakan gerobak manual yang ditarik langsung. Menurut penjelasannya, warga yang diambil sampahnya dipungut iuran sebesar Rp. 25.000,-/bulan. 7. Saat dilakukan cek lokasi masih terdapat pembakaran sampah yang mengeluarkan asap walaupun kecil. 8. Tim Pengaduan DLH Kabupaten Karanganyar menyarankan agar menutup TPS tersebut dan tidak membakar lagi di penampungan sampah Randurejo, tetapi mengirim ke TPS Kukun, Desa Ngringo, tetapi Pak sulardi tidak sanggup karena jaraknya terlalu jauh untuk ditempuh dengan menarik gerobaknya. Untuk mengurus izin dan membuat cerobong untuk membakar sampah juga tidak mampu. 9. Pak Sulardi selaku pengelola sampah akan berkonsultasi dengan pihak RT, RW dan pihak Desa Ngringo dan siap menghentikan kegiatan pengelolaan dan pembakaran sampah di Dusun Randurejo.
Respon DINAS PERHUBUNGAN :
https://www.instagram.com/dishubkaranganyar Monggo kak
Respon DINAS LINGKUNGAN HIDUP :
Kabupaten Karanganyar TL aduan pembakaran sampah di TPS Desa Malangjiwan, Kec. Colomadu : * Pernah dilakukan verifikasi lapangan oleh Camat, Kasi PMD, dan staf, Perangkat Desa Malangjiwan. * Keberadaan TPS telah ada/berdiri jauh sebelum perumahan ada dan pengembang perumahan juga mengetahuinya. * DLH menginformasikan bahwa semenjak pembatasan pembuangan sampah di TPA Sukosari Kec. Jumantono, Pemerintah Kabupaten Karanganyar memberikan arahan dan mengedarkan surat agar pengelolaan sampah tuntas di desa. Demikian, Terima kasih.
Respon DINAS KESEHATAN :
Selamat siang,. Terima kasih atas informasi dan aduannya terkait pelayanan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Segera akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Puskesmas Jaten 1 terkait data dan hasil pemeriksaan atas nama tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Terima kasih atas perhatian dan koordinasinya. Salam sehat🙏🏻