Aduan Sapamas Karanganyar

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya, untuk ruas jalan tersebut sudah menjadi usulan. Demikian Terima kasih.

Waktu aduan : 19 Januari 2026 14:53

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 3 Menit

Respon DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU :

Klinik fisioþerapis blm ada aturannya...utk fisioterapis perizinannya surat izin praktek fisioterapis scr online melalui simpel.karanganyarkab.go.id

Waktu aduan : 19 Januari 2026 11:20

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 21 Jam 57 Menit

Respon DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA :

Terima kasih masukannya, akan kami perbaiki. 🙏

Waktu aduan : 19 Januari 2026 10:57

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 21 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya ...untuk hal ini kita sampaikan ke bidang yg menangani biar diagendakan..karena saat ini antrian permintaan perampingan dan pemotongan turus jalan luar biasa banyak mohon bersabar...demikian Terima kasih

Waktu aduan : 19 Januari 2026 08:32

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 1 Jam 44 Menit
“LAPORAN PENGADUAN PELANGGARAN NORMA KETENAGAKERJAAN (ANONIM & RAHASIA) Kepada Yth. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar Dengan hormat, Melalui laporan ini, pelapor menyampaikan pengaduan secara anonim atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh: Nama Perusahaan : PT Porto Unit/Plant : Plant 4 Alamat Perusahaan : Area Sawah, Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57752 (Sebelah CV Ketjubung) Kontak HRD Perusahaan : 📞 Nomor HP HRD : 08978944182 Ibu Osi (dicantumkan untuk memudahkan klarifikasi oleh pihak Disnaker) Uraian Dugaan Pelanggaran: Upah pekerja dibayarkan di bawah UMK Kabupaten Karanganyar yang berlaku. Pekerja tidak didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan/atau BPJS Kesehatan. Jam lembur tidak dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak normatif pekerja tidak dipenuhi, termasuk pengaturan jam kerja dan waktu istirahat. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Permohonan: Pelapor memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karanganyar agar: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung ke PT Porto Plant 4. Menindaklanjuti temuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menjamin kerahasiaan identitas pelapor sepenuhnya demi menghindari potensi intimidasi terhadap pekerja. Demikian laporan pengaduan ini disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, diucapkan terima kasih. Karanganyar, __________ 2026 Pelapor (Anonim)”

Respon DINAS PERDAGANGAN, PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA :

Kabupaten Karanganyar Pengaduan itu bisa langsung ke link ini, nanti ngisi data lengkap tindak lanjut dengan mediator. Yth. Penanya Untuk aduan ketenagakerjaan, termasuk terkait gaji silahkan saudara isi link berikut : https://forms.gle/sQeRjM1JyjM2iMi37 Atau silahkan datang ke Kantor Disdagperinaker, nanti akan kami klarifikasi dan tindaklanjuti sesuai ketentuan yg berlaku.

Waktu aduan : 19 Januari 2026 06:05

LaporGub
Waktu Respon : 1 Hari 2 Jam 24 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih masukannya...hal ini akan kami survei untuk langkah selanjutnya untuk menentukan besaran anggaran...akan kita ajukan / usulkan ke pemkab untuk dianggarkan demikian Terima kasih

Waktu aduan : 18 Januari 2026 19:10

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 0 Hari 3 Jam 21 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya...kami sudah koordinasikan dengan upt dpupr kecamatan gondangrejo, Akan beri rambu untuk kendaraan muatan sebaiknya tidak melewati jembatan pohjajar. Beberapa kali kejadian karena driver mengandalkan google map menuju lokasi tapi tidak tahu medan..demikian Terima kasih

Waktu aduan : 18 Januari 2026 12:33

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 0 Jam 42 Menit

Respon RUMAH SAKIT UMUM DAERAH :

Terkait banyaknya mobil parkir diluar dikarenakan parkir mobil di dlm area rsud sudah penuh sehingga banyak parkir dibahu jalan.. untuk kedepannya akan kami usulkan untuk pelebaran jalan diarea tersebut sehingga tidak menganggu mobilitas jalan.

Waktu aduan : 18 Januari 2026 10:59

WA sapamas
Waktu Respon : 0 Hari 22 Jam 40 Menit

Respon DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT :

Terima kasih informasinya..ruas jalan tersebut masih masa pemeliharaan oleh penyedia dan akan kami sampaikan ke penyedia untuk perbaikannya kembali...demikian Terima kasih

Waktu aduan : 17 Januari 2026 13:03

Facebook Kabupaten
Waktu Respon : 1 Hari 9 Jam 28 Menit